Pastikan Demokrat Tak Intervensi Kasus Agusrin

Senin, 29 November 2010 – 19:10 WIB

BENGKULU -- Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan pihaknya mempersikan proses hukum terhadap Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin berjalan secara apa adanyaMeski Agusrin merupakan kader Demokrat, Anas memastikan partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut.

"Kalau itu kami lurus saja

BACA JUGA: Hendarman: Kerja Saya Sekarang untuk Rakyat Kecil

Kalau hukum silakan diproses dengan pendekatan hukum, jangan dicampur, apalagi didekati dengan pendekatan politik
Kami sepenuhnya meghormati proses hukum itu dan kami tidak berselera untuk mengintervensi secara politik," tegas Anas Urbaningrum usai menghadiri acara pelantikan pasangan Agusrin M Najamudin-Junaedi Hamzah sebagai gubernur-wakil gubernur Bengkulu di depan rapat paripurna DPRD Bengkulu, Senin (29/11) sore. 

Berkali-kali mantan ketum HMI itu menegaskan, proses hukum tidak akan diintervensi oleh kekuatan politik

BACA JUGA: Kemenakertrans Buka Hotline Center TKI

"Kalau hukum pendekatan dan proses hukum," tegasnya.

Hal yang sama ditegaskan Mendagri Gamawan Fauzi
Dia menegaskan, pemerintah menghargai proses hukum

BACA JUGA: Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk

"Bagi pemerintah, itu satu hal yang sangat kita hormatiKalau ada indikasi proses hukum, silakan diproses," ucapnya.

Gamawan mengatakan, antara proses administrasi pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih, yang dilanjutkan dengan pelatikan, harus dipisahkan dengan proses hukum"Soal pelantikan itu soal lainKalau ada aparat hukum yang menyatakan ada indikasi-indikasi yang harus diproses, itu juga sesuatu yang kita hormati," terang mantan gubernur Sumbar itu

Dia juga menjamin, Presiden SBY juga tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Agusrin"Kita di tingkat pusat, termasuk presiden, menghormati itu proses hukumKarena kita sama sekali tidak pernah menghambat proses hukum dilakukan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung berencana akan melimpahkan berkas perkara Agusrin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai dilantik sebagai gubernur periode masa jabatan kedua ini.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, awal bulan ini.Seperti diketahui, Agusrin telah menjadi tersangka dugaan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil PBB-BPHTB senilai Rp21,3 miliarDia sudah menjadi tersangka sejak 2008(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Kasus Suap Gayus Dikembalikan ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler