Kemenakertrans Buka Hotline Center TKI

Senin, 29 November 2010 – 17:46 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membuka layanan hotline center untuk menampung pengaduan masyarakat dan penanganan kasus-kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI)"Layanan laporan masyarakat ini merupakan wujud dari keseriusan jajaran Kemenakertrans yang ingin membenahi berbagai persoalan yang kerap mendera pahlawan devisa ini," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di sela rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (29/11).

Muhaimin menjelaskan, hal ini bertujuan untuk memberikan akses bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan TKI, baik yang menimpa dirinya ataupun keluarganya

BACA JUGA: Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk

Warga dapat langsung menghubungi telepon, atau SMS ke nomor 0821 24 333 888 dan 0821 24 333 999
Selain itu, masyarakat pun bisa mengirimkan pengaduan melalui email ke alamat ptkln_binapenta@yahoo.com.

"Dengan adanya layanan pengaduan masyarakat, kita berharap dapat meminimalisasi permasalahan yang menimpa TKI

BACA JUGA: Berkas Kasus Suap Gayus Dikembalikan ke Polisi

Semoga dengan dibukanya layanan pengaduan ini, para TKI maupun keluarganya tidak bingung lagi, jika ada permasalahan dan mau mengadu ke mana," ujarnya.

Nantinya, tambah Muhaimin, pihak Kemenakertrans akan segera menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat itu, dengan melakukan pengecekan, check and recheck, verifikasi, serta pemilahan kasus-kasus pengaduan yang masuk ke hotline center
"Untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan TKI, maka Kemenakertans mengadakan koordinasi lintas kementerian dan dengan instansi terkait, sesuai dengan isi dan maksud pengaduan TKI," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam hal ini kerjasama dan koordinasi, memang disebutkan akan dilakukan Kemenakertrans bersama dengan berbagai kementerian/lembaga lainnya

BACA JUGA: Sidik TPPU, KPK Kerjasama dengan AS

Di antaranya yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Menkumham, Menneg PP dan PA, Kementerian Kesehatan, Polri, BNP2TKI, serta pihak Imigrasi(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpak Dukung Kasus Gayus Ditangani KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler