Muhaimin menjelaskan, hal ini bertujuan untuk memberikan akses bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan TKI, baik yang menimpa dirinya ataupun keluarganya
BACA JUGA: Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk
Warga dapat langsung menghubungi telepon, atau SMS ke nomor 0821 24 333 888 dan 0821 24 333 999"Dengan adanya layanan pengaduan masyarakat, kita berharap dapat meminimalisasi permasalahan yang menimpa TKI
BACA JUGA: Berkas Kasus Suap Gayus Dikembalikan ke Polisi
Semoga dengan dibukanya layanan pengaduan ini, para TKI maupun keluarganya tidak bingung lagi, jika ada permasalahan dan mau mengadu ke mana," ujarnya.Nantinya, tambah Muhaimin, pihak Kemenakertrans akan segera menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat itu, dengan melakukan pengecekan, check and recheck, verifikasi, serta pemilahan kasus-kasus pengaduan yang masuk ke hotline center
Untuk diketahui, dalam hal ini kerjasama dan koordinasi, memang disebutkan akan dilakukan Kemenakertrans bersama dengan berbagai kementerian/lembaga lainnya
BACA JUGA: Sidik TPPU, KPK Kerjasama dengan AS
Di antaranya yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Menkumham, Menneg PP dan PA, Kementerian Kesehatan, Polri, BNP2TKI, serta pihak Imigrasi(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpak Dukung Kasus Gayus Ditangani KPK
Redaktur : Tim Redaksi