Jaksa Agung Didesak Buka Data PPATK soal Dana Sisminbakum

Senin, 29 November 2010 – 19:21 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan, data yang akan diberikan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, terkait aliran dana Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), harus dibuka oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

"Jaksa Agung diminta untuk segera membuka dan menindaklanjuti sejumlah aliran dana Sisminbakum, yang akan diserahkan PPATK ke Kejaksaan AgungDan saya yakin itu sepenuhnya akan dilakukan Jaksa Agung Basrief Arief," kata Ruhut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/11).

Sementara itu, Ruhut juga mengingatkan Basrief untuk tidak memanfaatkan posisinya sebagai Jaksa Agung untuk kepentingan pribadinya, karena Basrief pernah menjadi konsultan hukum di kantor pengacara Hartono Tanoesoedibjo, Martin Pongrekun

BACA JUGA: Pastikan Demokrat Tak Intervensi Kasus Agusrin

"Saya yakin, tidak ada conflict of interest antara Basrief dengan kasus Sisminbakum ini
Basrief tidak akan mempertaruhkan jabatan Jaksa Agung yang masih dalam hitungan hari," kata Ruhut pula.

Ruhut menambahkan, Komisi III yang bertugas melakukan pengawasan, akan terus memonitor Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga Jaksa Agung serius mengungkap aliran dana Sisminbakum tersebut

BACA JUGA: Hendarman: Kerja Saya Sekarang untuk Rakyat Kecil

"Komisi III yang memiliki tugas pengawasan, akan terus memantau
Kita minta Jaksa Agung membuka seterang-terangnya aliran dana Sisminbakum, meskipun Basrief Arief pernah menjadi konsultan hukum pengacara Hartono," kata politisi Demokrat itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin mengatakan, adalah suatu kewajiban bagi Jaksa Agung untuk membuka (data) aliran dana yang diserahkan oleh PPATK itu

BACA JUGA: Kemenakertrans Buka Hotline Center TKI

"Otomatis, apa yang diberikan oleh PPATK, harus ditindaklanjuti dan dibuka oleh Jaksa AgungTindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ketika ditanya soal Basrief yang pernah menjadi konsultan hukum di kantor pengacara Hartono, Aziz pun mengaku meyakini, tidak akan ada conflict of interest dalam kasus Sisminbakum"Tapi, sekarang kita berikan kesempatan (dulu) kepada Basrief AriefKomisi III akan lakukan pengawasan," kata politisi Golkar itu.

Di tempat terpisah, Basrief sendiri menjamin tidak akan ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus korupsi Sisminbakum, meski dirinya sempat menjadi konsultan di kantor advokat Martin Pongrekun, yang merupakan pengacara tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesudibjo"Saya jamin tidak ada conflict of interest," kata Basrief pula.

Menurut Basrief lagi, keberadaannya di kantor pengacara Hartono itu, semata-mata hanya sebagai konsultan hukum, serta tidak beracara sama sekali"Saya di sana hanya konsultan dan tidak beracaraSaya sudah mundur dari kantor advokatSemua yang bersifat komersial sudah saya tinggalkan per tanggal 25 November 2010 lalu," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Yohanes Woworuntu, Eggi Sudjana mengatakan, saat dilakukan penyidikan terhadap Yohanes di LP Cipinang, terungkap bahwa penyidik Kejagung telah meminta kepada PPATK untuk membuka aliran dana Sisminbakum sejak tiga bulan lalu"Kami meminta PPATK memproses pembukaan rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), sehingga lebih jelas siapa saja yang menerima aliran dana Sisminbakum tersebut," kata Eggi.

Seperti diketahui, penanganan kasus korupsi Sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar itu, hingga kini telah masuk ke tahap penuntutanKasus itu diduga melibatkan Hartono dan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler