"Jaksa Agung diminta untuk segera membuka dan menindaklanjuti sejumlah aliran dana Sisminbakum, yang akan diserahkan PPATK ke Kejaksaan AgungDan saya yakin itu sepenuhnya akan dilakukan Jaksa Agung Basrief Arief," kata Ruhut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/11).
Sementara itu, Ruhut juga mengingatkan Basrief untuk tidak memanfaatkan posisinya sebagai Jaksa Agung untuk kepentingan pribadinya, karena Basrief pernah menjadi konsultan hukum di kantor pengacara Hartono Tanoesoedibjo, Martin Pongrekun
BACA JUGA: Pastikan Demokrat Tak Intervensi Kasus Agusrin
"Saya yakin, tidak ada conflict of interest antara Basrief dengan kasus Sisminbakum iniRuhut menambahkan, Komisi III yang bertugas melakukan pengawasan, akan terus memonitor Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga Jaksa Agung serius mengungkap aliran dana Sisminbakum tersebut
BACA JUGA: Hendarman: Kerja Saya Sekarang untuk Rakyat Kecil
"Komisi III yang memiliki tugas pengawasan, akan terus memantauSementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin mengatakan, adalah suatu kewajiban bagi Jaksa Agung untuk membuka (data) aliran dana yang diserahkan oleh PPATK itu
BACA JUGA: Kemenakertrans Buka Hotline Center TKI
"Otomatis, apa yang diberikan oleh PPATK, harus ditindaklanjuti dan dibuka oleh Jaksa AgungTindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.Ketika ditanya soal Basrief yang pernah menjadi konsultan hukum di kantor pengacara Hartono, Aziz pun mengaku meyakini, tidak akan ada conflict of interest dalam kasus Sisminbakum"Tapi, sekarang kita berikan kesempatan (dulu) kepada Basrief AriefKomisi III akan lakukan pengawasan," kata politisi Golkar itu.
Di tempat terpisah, Basrief sendiri menjamin tidak akan ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus korupsi Sisminbakum, meski dirinya sempat menjadi konsultan di kantor advokat Martin Pongrekun, yang merupakan pengacara tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesudibjo"Saya jamin tidak ada conflict of interest," kata Basrief pula.
Menurut Basrief lagi, keberadaannya di kantor pengacara Hartono itu, semata-mata hanya sebagai konsultan hukum, serta tidak beracara sama sekali"Saya di sana hanya konsultan dan tidak beracaraSaya sudah mundur dari kantor advokatSemua yang bersifat komersial sudah saya tinggalkan per tanggal 25 November 2010 lalu," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Yohanes Woworuntu, Eggi Sudjana mengatakan, saat dilakukan penyidikan terhadap Yohanes di LP Cipinang, terungkap bahwa penyidik Kejagung telah meminta kepada PPATK untuk membuka aliran dana Sisminbakum sejak tiga bulan lalu"Kami meminta PPATK memproses pembukaan rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), sehingga lebih jelas siapa saja yang menerima aliran dana Sisminbakum tersebut," kata Eggi.
Seperti diketahui, penanganan kasus korupsi Sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar itu, hingga kini telah masuk ke tahap penuntutanKasus itu diduga melibatkan Hartono dan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk
Redaktur : Tim Redaksi