Haris Sarifudin Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pakai Motor Curian Pula, Ya Ampun

Senin, 09 Agustus 2021 – 15:05 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian kendaraan bermotor diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Haris Sarifudin, 24, warga Kampung Segalamider, ditangkap polisi karena melarikan gadis di daerah Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Usut punya usut, ternyata Haris kabur ke Purbolinggo usai melakukan aksi curanmor di Lampung Tengah.

BACA JUGA: Buser Sering Gelar Pesta Terlarang di Rumahnya, Terendus Polisi, Langsung Disikat

“Polsek Padangratu telah menjemput tersangka dari Polsek Purbolinggo pada Sabtu (7/8) lalu sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh.

Muslikh mengatakan rekan tersangka bernama Ahmad Putra, 25, warga Kampung Segalamider, sudah ditangkap lebih dahulu setelah kejadian dan sedang menjalani hukuman.

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya

Kedua tersangka, kata Muslikh, telah mencuri motor Honda Supra X 125 BE 3918 QT milik korban Paidi, 60, warga Kampung Payungrejo, Kecamatan Pubian, Senin (12/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika itu motor dibawa anak korban bernama Sukma Utomo. Anak korban sedang bermain petasan paralon bersama temannya di kebun sawit, motor korban diparkir tak jauh dari lokasi.

BACA JUGA: Asep Setiawan Ditangkap, Buronan Kasus Pembunuhan Itu Ambruk Ditembak Polisi

Kedua tersangka turun dari motor merusak kunci kontak dengan besi yang sudah dipipihkan. Setelah motor korban hidup dibawa kabur.

Korban yang mendengar berusaha mengejar bersama warga. Kedua tersangka berpencar. Motor korban ditinggal dan kabur ke arah bukit.

“Setelah ditunggu semalaman, satu tersangka keluar hingga ditangkap warga. Tersangka diserahkan ke Polsek Padangratu. Tersangka Haris Sarifudin kabur dan baru diringkus Polsek Purbolinggo karena melarikan anak gadis orang,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (sya/sur/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler