jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana batal memberikan dua mobil bekas miliknya pada Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep.
BACA JUGA: Bareskrim Telusuri Penerima Aliran Uang Korupsi Penjualan Kondensat
"Enggak jadi menyerahkan dua mobil, tapi malah dibatalin," kata Yan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/5).
Sebagai gantinya, sambung Yan, Si Ngeri-Ngeri Sedap itu malah memberikan uang sebesar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1 miliar (USD= Rp 12.000) yang dikirimkan melalui orang suruhannya.
BACA JUGA: Masih Banyak Urusan, Mega Belum Pasti Hadir di Kongres Demokrat
Penyerahan uang itu dilakukan sekitar akhir November atau pertengahan Desember 2011 silam. "Suruhannya seingat saya Tono," ucap Yan.
Sebelum pembelian mobil di dealer Duta Motor yang terletak di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terjadi pertemuan antara Sutan, Yan, dan Direktur Marketing Teras Teknik Perdana Ganie H. Notowijoyo di Pondok Indah Mall I pada Oktober 2011.
BACA JUGA: Pantau Persiapan Kongres, SBY Dikerubuti Kader
Pada saat itu, Yan menyatakan, Sutan berminat menjual mobil Alphard 3500 cc miliknya untuk diganti dengan Alphard 2400 cc. Yan mengatakan, tidak cukup untuk melakukan penukaran apabila hanya dengan satu mobil. Karena itu, Sutan memutuskan melepas mobil Alphard dan Sedan.
Yan mengaku, sudah membayarkan uang muka sebesar USD 1.500 untuk pembelian Toyota Alphard 2.4 milik Sutan. Kemudian, dia memerintahkan dua anak buahnya yakni Panut Haryanto dan Abdul Malik mengirimkan uang ke dealer untuk pelunasan pembelian mobil itu. Masing-masing sebesar USD 50 ribu dan USD 52 ribu. Uang itu sudah ditukar dalam bentuk rupiah.
"Saya lunasi dengan perintahkan dua staf saya Panut dan Abdul Malik. Masing-masing 50 ribu USD dan 52 ribu USD sekian," tandas Yan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Grasi untuk Antasari lewat Petisi
Redaktur : Tim Redaksi