BACA JUGA: Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penembakan Nasruddin
Pada 2008 saja, dilaksanakan 160 kali pilkada, yang sedikit banyak berpengaruh kepada kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu 2009.“Perlu pemikiran yang berani untuk penataan aturan pilkada
BACA JUGA: Hibah ADB ke PU hanya 15 Persen
Kasus pilkada gubernur Jawa Timur yang sampai tiga putaran dan menghabiskan uang hampir Rp1 triliun, itu harus dijadikan catatanBACA JUGA: Kapolri Anggap Kasus Ibas Tak Istimewa
Hadir di acara tersebut para bupati dari seluruh Indonesia.Dikatakan Mardiyanto, pada tahun 2008 saja, terdapat 160 kali pilkadaDari jumlah itu, 40 pilkada diantaranya mestinya digelar pada 2009, namun jadwalnya dimajukan agar tidak mengganggu pemiluPerubahan jadwal pilkada itu, katanya, bisa dijadikan sinyal bahwa sebenarnya perubahan mekanisme pilkada bisa dilakukan“Toh nyatanya 40 pilkada bisa dimajukan,” ucapnya.
Sebelumnya, saat membuka Rakornas Penelitian dan Pengembangan Tahun 2009 di Palembang 27 April 2009, Mardiyanto sudah menyampaikan ide perubahan pilkadaSaat itu dikatakan, banyaknya warga yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif 9 April lalu disinyalir lantaran rakyat sudah jenuh dengan seringnya mengikuti pilkadaDia berharap,revisi UU No.32 Tahun 2004 nantinya mengatur agar pilkada tidak terlalu sering digelar.
Selain masalah seringnya pilkada, wacana seputar perubahan pilkada juga menyangkut model pencalonan paket calon kepala daerah-wakil kepala daerahDalam sebuah diskusi di Jakarta, Direktur Urusan Pemerintahan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Depdagri Made Suwandi mengatakan, model pencalonan paket calon kada-wakada yang diusung partai atau sejumlah partai dinilainya sebagai sumber konflik antara kepala daerah dengan wakilnya.
Dikatakan Made, kada dan wakada yang berasal dari partai yang berbeda seringkali membuat keduanya memiliki agenda dan kepentingan yang berbedaDia juga melihat, konflik antara kepala daerah dengan wakilnya sering merembet ke aparatur daerah sehingga membuat birokrasi dan aparatur daerah terkotak-kotak.
“Solusinya, pilkada dilakukan hanya pada kepala daerahUntuk pengisian wakil, wakil gubernur diusulkan gubernur kepada presiden, wakil bupati/walikota diusulkan bupati/walikota kepada mendagri melalui gubernurItu pun, jika kepala daerah itu menghendaki adanya wakil,” ujar Made SuwandiJadi, kepala daerah tidak harus memilki wakilSebaliknya, bila merasa memerlukan wakil, kepala daerah bisa mengusulkan jabatan wakil kepala daerah diisi lebih dari satu orangKalau kepala daerah berhalangan tetap, maka DPRD melakukan pemilihan terhadap wakil kepala daerah yang ada untuk menggantikan posisi kepala daerah(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Gagal Pulangkan Zamzani
Redaktur : Tim Redaksi