jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar tidak setuju aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wakilnya diubah. Menurutnya, perubahan itu sangat berbahaya bagi demokrasi.
Karena itu, dia berharap Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Perindo. Ditegaskannya, batas masa jabatan presiden adalah jaring pengaman yang mencegah sebuah kekuasaan demokratis berubah jadi otoritarian.
BACA JUGA: PSI Minta MK Memperlonggar Aturan Iklan Kampanye
"Salah satu tujuan utamanya, sesungguhnya, adalah menghindari otoritarianisme akibat kekuasaan yang dipegang terlalu lama. Apalagi, penyakit dalam sistem presidensial memang adalah godaan menuju ke otoriter," ujar Zainal dalam keterangannya, Minggu. (21/7).
Direktur PUKAT UGM ini mengingatkan, trauma masa kepemimpinan Soeharto yang otoriter melahirkan Tap MPR XIII Tahun 1998. Ketetapan tersebut memuat batas maksimal masa jabatan presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA: Kubu Jhon Wempi-Habel Gugat Hasil Pilkada Papua 2018 ke MK
Persis dan serupa dengan Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Zainal berharap MK melihat ketentuan soal masa jabatan presiden dan wakil secara jernih berdasarkan tujuan dari pembentukannya. Jangan terjebak dengan masalah berturut-turut atau tidak seperti yang diargumenkan oleh para penggugat.
BACA JUGA: MK Nyatakan Ojek Online Ilegal, BPTJ:Biarkan Beroperasi Dulu
"Jika membiarkan logika seperti ini terjadi maka dapat dipastikan bahwa pelanggengan kekuasaan sangat mungkin terjadi. Mereka berdualah yang akan menguasai jabatan presiden dan wakil Presiden. Dan itu tak boleh terjadi sehingga dibatasi dua kali baik berurutan maupun tidak," paparnya.
"Sepanjang MK memutuskan secara koridor hukum, dalam logika hukum yang sederhana, sesungguhnya bahasa putusannya adalah bahwa sudah menjabat dua kali, baik berurutan maupun tidak, maka tidak boleh mencalonkan kembali," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima FPR Berharap MK Hapus Presidential Treshold
Redaktur & Reporter : Adil