Kubu Jhon Wempi-Habel Gugat Hasil Pilkada Papua 2018 ke MK

Jumat, 13 Juli 2018 – 16:03 WIB
Calon Gubernur Papua Jhon Wempi Wetipo didampingi Ketua Tim Koalisi Pemenangan Edoardus Kaize saat jumpa pers terkait rencana gugatan ke MK. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae menggugat hasil Pilkada Papua 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim terdiri dari Saleh, Siti Sucilawati Sultan, Krido Sasmita AM Sakali, Hasbulla Alimuddin Hakim, Muhammad Andika Gautama, Ariyah, dan Krisdianto Pranoto.

BACA JUGA: Koalisi Papua Cerdas Tolak Hasil Pilkada

Pengajuan permohonan masuk pada Rabu (11/7) pukul 21:47 WIB dengan nomor 59/1/PAN.MK/2018.

Dilansir dari laman resmi, MK sudah menerima berkas gugatan pasangan nomor urut dua itu.

BACA JUGA: MK Nyatakan Ojek Online Ilegal, BPTJ:Biarkan Beroperasi Dulu

Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K).

Kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA: Panglima FPR Berharap MK Hapus Presidential Treshold

Ada 19 pokok permohonan, termasuk pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengenai hasil rekapitulasi yang menetapkan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal mendapatkan 1.939.539 suara atau 67,54 persen.

Di sisi lain, Jhon Wempi-Habel Melkias hanya memperoleh 932.008 suara atau 32,45 persen.

Hingga kini pasangan Jhon Wempi-Habel Melkias belum menerima hasil pleno KPU Papua yang menetapkan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai pemenang.

"Pelanggaran lain yang ditemukan adalah di Kabupaten Jayawijaya dikarenakan adanya 681 surat suara yang telah tercoblos sebelum hari H pemilihan pada 27 Juni 2018,” kata Saleh, Jumat (13/7).

Pokok permohonan lainnya adalah adanya sejumlah pengelembungan suara dan manipulasi DPT.

Saleh mengatakan, perolehan suara justru melebihi DPT yang dilakukan oleh tim sukses pemenangan pada kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua.

Selain itu, lanjut Saleh, pihaknya meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 91/PL.03.1/Kpt/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekaputulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2018

"Kami juga memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU Papua melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 Kabupaten/kota yang menggunakan sistem token," kata Saleh. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Pengin Banget MK Batalkan Presidential Threshold


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler