Panglima FPR Berharap MK Hapus Presidential Treshold

Rabu, 04 Juli 2018 – 00:17 WIB
Penasihat hukumnya Heriyono, Panglima Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo dan Bendahara FPR Arvindo usai mengikuti sidang perdana gugatan uji materi di MK. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Panglima Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo mengharapkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatannya untuk menggagalkan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden alias Presidential Threshold (PT).

Hal ini diucapkannya usai mengikuti sidang perdana gugatan permohonan uji materiel Pasal 222 UU Nomor 7/2017 itu.

BACA JUGA: Fadli Zon Pengin Banget MK Batalkan Presidential Threshold

"Hari ini sidang pertama. Posita permohonan tidak diutak-atik oleh majelis hakim MK, termasuk legal standing saya sebagai calon presiden yang akan diusung oleh salah satu partai politik, yang dirugikan oleh penerapan PT 20 persen," kata Nugroho dalam keterangan yang diterima.

Meski demikian, dia meminta masyarakat yang menolak PT untuk mendoakannya. Menurutnya, doa masyarakat bisa membantu majelis hakim mengabulkan kebijakan yang tidak adil itu.

BACA JUGA: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi PSI

"Suasana kebatinan saya meyakini, majelis hakim akan mengabulkan permohonan saya agar PT pemilihan presiden tahun 2019 ditetapkan nol persen," jelas dia.

Dalam sidang perdana ini, Nugroho didampingi oleh penasihat hukumnya Heriyono dan Bendahara FPR Arvindo. Dia memastikan akan terus mengawal kebijakan tersebut sampai aturan ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen.

BACA JUGA: Jika PT Nol Persen, Fahri: Lucu-lucu Nanti Lihat Kandidat

"Bersama mereka, saya sedang menempuh jalan untuk menjaga masa depan demokrasi yang sedang dibajak oleh kekuatan oligarki," tandas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Komisaris BUMN Tak Jawab Soal CSR Dukung Gerakan Khilafah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler