MK Nyatakan Ojek Online Ilegal, BPTJ:Biarkan Beroperasi Dulu

Jumat, 06 Juli 2018 – 16:41 WIB
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/7). Fathan Sinaga/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, pihaknya akan membiarkan ojek online beroperasi meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan layanan jasa transportasi itu ilegal.

"Kami biarkan beroperasi dulu," kata Bambang saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (6/7).

BACA JUGA: Minim Pengawasan, Nyawa Melayang, Pemerintah tidak Serius?

Meski begitu, Bambang mengatakan, Kementerian Perhubungan mengharapkan roda dua bukan diperuntukkan untuk angkutan jarak jauh.

Selain itu, setiap produsen jasa transportasi harus mengedepankan keselamatan kepada penumpang.

BACA JUGA: Kemenhub Diminta Perketat Pengawasan Pelabuhan

Di lain pihak, ojek online tidak memenuhi unsur keselamatan penumpang. Hal ini terbukti mengingat 72 persen kecelakaan lalu lintas disumbang oleh kendaraan roda dua.

"Karena itu, nanti kami coba bangun angkutan massal ini supaya pindah. Kami gak fair juga kan, kalau angkutan massal belum terlayani dengan baik, prosedur baik, tapi kami melakukan perbuatan kebijakan terhadap roda dua," kata Bambang.

BACA JUGA: Panglima FPR Berharap MK Hapus Presidential Treshold

Bambang juga menyadari masyarakat tidak nyaman dengan angkutan massal saat ini, sehingga menggunakan ojek online sebagai opsi transportasinya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Pengin Banget MK Batalkan Presidential Threshold


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler