jpnn.com, JAKARTA - Bos First Travel Andika Surachman berkenginan menjual aset kekayaannya yang disita polisi untuk mengganti kerugian para calon jemaah umrah yang belum berangkat. Namun, polisi tetap menyita aset First Travel hingga ada kepastian berdasar putusan pengadilan.
"Itu kan barang bukti. Tergantung jaksa maupun hakim yang menentukan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
BACA JUGA: Ternyata, Uang First Travel Rp 917 Miliar Sudah Habis
Barang bukti yang saat ini disita, kata Setyo, bukan menjadi milik negara. Karena itu polisi juga tidak bisa serta-merta melelangnya tanpa putusan pengadilan.
"Jadi nanti kami lihat sidangnya seperti apa," ungkap Setyo.
BACA JUGA: Andika Surachman Pengin Bertemu dengan Jemaah
Setyo menjelaskan, hakim akan memutuskan status aset-aset First Travel. Bisa saja dikembalikan kepada terdakwa, disita untuk negara, ataupun diberikan kepada para korban.
Andaikan pengadilan memerintahkan pengembalian aset First Travel kepada para calon jemaah umrah yang tertipu, maka harus ada rinciannya. "Berapa orangnya, terima berapa, itu namanya putusan tambahan," jelas Setyo.
BACA JUGA: First Travel Sebaiknya Tidak Dipailitkan
Keinginan Andika menjual aset yang disita untuk membiayai jemaah umrah yang belum berangkat itu diungkapkan dalam persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (5/12). Pada persidangan itu, Andika berjanji untuk memberangkatkan jemaah umrah korban Fist Travel.
Dia berniat memberangkatkan jemaah dengan menjual aset yang disita polisi dan sokongan dana dari pihak yang disebutnya sebagai sahabat dan lembaga yang akan membantunya. "Dengan adanya bantuan para sahabat dan para pendana, diharapkan para vendor yang akan mendukung keberangkatan Bapak-Ibu juga akan terjamin," kata Andika di persidangan. (rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Gelapkan Dana Umrah Jemaah, Ulama Dibekuk
Redaktur & Reporter : Antoni