“Permintaan itu kan diluar dari ketetapan kami
BACA JUGA: KPU Siapkan Desain hingga Lima Pasang Calon
Untuk itu kami akan membahas nya dalam waktu dekatAtas permintaan tersebut KPU pusat akan melakukan pembahasan secepat mungkin untuk menentukan dasar hukum yang akan digunakan untuk perpanjangan waktu rekapitulasi
BACA JUGA: Yusril Tuding KPU Terpengaruh Quick Count
Sebab, berdasarkan ketetapan peraturan KPU menyebutkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat PPK harus rampung pada 14 April 2009.Namun, Andi meminta bagi PPK yang sudah selesai melakukan rekapitulasinya diminta untuk segera melaporkannya ke KPU kabupaten/kota
Dia mengatakan jumlah PPK yang meminta perpanjangan waktu pemungutan belum diketahui pasti
BACA JUGA: KPU: Demokrasi Terus Jalan Meski Banyak Golput
“Kita buatkan saja secara menyuruh daripada buat satu-satu,” kata AndiRekapitulasi di tingkat PPK itu bisa dibantu oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar prosesnya lebih cepat.Andi menjelaskan, perpanjangan di tingkat PPK itu ada yang disebabkan karena luasnya wilayahUntuk didaerah Timur misalnya, tidak bisa disamakan dengan luas kecamatan di Jakarta“Ini kan karena jumlah wilayahnya berbeda-beda,” ujarnya sambil tersenyum(dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Anggap Kritik Sekedar Celetukan
Redaktur : Tim Redaksi