Batasi Jumlah Sekolah Perawat Untuk Kualitas dan Daya Saing

Rabu, 06 September 2017 – 22:41 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (5/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD RI menyelenggarakan RDPU dengan Adinkes. RDPU dilaksanakan dalam rangka memproleh masukan, padangan dan pendapat terkait implementasi UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Krishnajaya MS selaku Ketua Umum Adinkes Pusat yang hadir dalam RDPU tersebut memaparkan pada prinsipnya perawat-perawat di Indonesia telah terlindungi sejak diundangkannya UU Keperawatan.

BACA JUGA: Jumlah Pengangguran Menurun, 10 Ribu Orang

Secara prinsip permasalahan krusial bidang keperawatan antara lain menyangkut kompetensi tenaga keperawatan di setiap fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas) harus berbeda dan penugasan kepada tenaga perawat yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Senator asal Kalimantan Barat, Maria Goreti mengungkapkan perihal temuannya di beberapa daerah perihal standarisasi sekolah keperawatan.

BACA JUGA: Perawat Nasional Indonesia Minta Dukungan DPD RI

"Jangankan sarana dan prasarana untuk praktik keperawatan, sarana dan prasarana gedung saja tidak layak," tutur Maria.

Senada dengan Maria, Senator asal NTB Lalu Suhaimi menambahkan bahwa kemudahan perizinan nampaknya menjadi penyebabkan kuantitas sekolah perawat meningkat tapi tidak disertai kualitas.

BACA JUGA: DPD RI Minta Pemerintah Lebih Peka Terhadap Nasib Perawat

"Sehingga perlu adanya pembatasan untuk meningkatkan kualitas sekolah perawat," ujar Suhaimi.

Persoalan lainnya yang juga disoroti senator asal NTB itu adalah perihal status kepegawaian perawat honorer.

Dalam pandangannya, pemerintah sejauh ini belum memprioritaskan tenaga perawat honorer dalam proses pengangkatan menjadi PNS.

Hal ini untuk menanggulangi kekurangan dokter di setiap desa di Indonesia.

Perawat-perawat tersebut saja dalam pengasuhan keperawatan harus tetap berkolsultasi dengan dokter.

Menanggapi pertanyaan seluruh senator, Krishnajaya membenarkan bahwa sertifikasi menjadi kunci bagi pengingkatan kualitas perawat di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global.

Saat ini kewenangan sertifikasi ada di tangan Kemenkes. Perihal status honorer perawat kontrak antara perawat dengan BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas.

Di akhir RDPU, Fahira Idris menyampaikan bahwa meskipun telah terdapat kebijakan sertifikasi perawat yang saat ini merupakan kewenangan Kemenkes, di masa datang kebijakan tersebut harus ditingkatkan.

Perlu dipertimbangkan pemberian sertifikasi dilakukan bukan oleh Kemenkes tetapi lembaga independen tingkat internasional agar perawat Indonesia pun diakui kualitasnya secara internasional. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI: Dukung Rohingya dan Tetap Jaga Persatuan Bangsa


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler