jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Salah satu yang menjadi materi pembahasan adalah soal politik kekerabatan.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, ada semangat kuat di antara fraksi-fraksi di DPR untuk membatasi politik kekerabatan melalui RUU Pilkada. "Semua fraksi di DPR memiliki semangat yang sama untuk mengatur politik kekeluargaan supaya tidak menyimpang," kata Arif dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (12/10).
BACA JUGA: Atut Bantah Terlibat Kasus yang Menjerat Adiknya
Politisi PDi Perjuangan itu mengatakan, politik dinasti memang merusak demokrasi. Namun, lanjutnya, siapapun tetap punya hak konstitusi untuk berpolitik.
"Politik dinasti memang merusak demokrasi. Tapi masalahnya kita memang tidak boleh membatasi hak konstitusional. Saya rasa konstitusi tidak boleh dilanggar," kata Arif.
BACA JUGA: Tuding SBY Manfaatkan Kasus Akil untuk Benamkan Golkar
Lebih lanjut dikatakannya, terkait pembahasan RUU Pilkada itu sudah ada usulan dari pemerintah agar ketika kerabat kepala daerah maju pilkada maka incumben harus mundur dari jabatannya. Sedangkan Arif menyarankan partai harus memperkenalkan calon yang diusungnya jauh-jauh hari sebelum pemilihan. Sehingga, masyarakat bisa mengenal calon tersebut.
"Tiba-tiba suami, istri, anak didorong maju dengan alasan rakyat beri kepercayaan. Tapi ada aspek lain yang dikorbankan menyangkut integritas, kinerja pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA: Ratu Atut Merasa Dinastinya tak Langgar Konstitusi
Arif menambahkan, Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada dapat disahkan menjadi undang-undang akhir tahun ini. "Target pembahasan RUU Pilkada akhir tahun ini bisa disahkan," kata Arif. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerugian Negara Berubah-ubah, Minta Terdakwa Divonis Bebas
Redaktur : Tim Redaksi