Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut, Papua Nugini (PNG) melanggar hukum internasional dengan membatasi kebebasan bergerak dari para pengungsi di Pulau Manus.

Para pengungsi, yang merupakan bagian dari sistem pengolahan lepas pantai yang didanai Australia, tetap menjadi ‘tahanan pulau’ sampai pemerintah PNG menyetujui kebijakan pemukiman kembali, yang seharusnya selesai tahun lalu.

BACA JUGA: Musik Cadas Bisa Membantu Atasi Depresi

Insinyur sipil asal Iran, Reza Mollagholipour, berpikir bahwa ia melakukan hal yang benar dan mengatur wawancara kerja di Port Moresby. Ia meminjam uang untuk penerbangannya guna mempersiapkan kehidupan barunya sebagai pengungsi di PNG.


Para pengungsi di Pulau Manus tetap menjadi ‘tahanan pulau’ sampai Pemerintah PNG menyetujui kebijakan pemukiman kembali. (Foto: Digital Globe)

BACA JUGA: Dua Kapal Perang RI Berlabuh di Darwin

Tapi rencananya dan semangatnya hancur ketika kepala migrasi PNG melarangnya untuk melakukan perjalanan.

"Saya benar-benar bingung ... saya tak tahu mengapa saya diberi dokumen PNG dan izin kerja tapi saya tidak diizinkan untuk meninggalkan Pulau Manus," ujar Reza dalam sebuah surat kepada pejabat PNG dan Australia awal bulan ini .

BACA JUGA: Referendum Konstitusi Australia untuk Akui Aborigin sebagai Penduduk Pertama

Ia lantas mengungkapkan, "Mari tunjukkan kepada dunia bahwa Anda tak lebih rendah dari negara-negara maju dan bahwa Anda berencana sangat baik dengan proyek baru ini, untuk negara Anda."

Saat ini ada 43 orang dalam posisi yang sama seperti Reza.

Aplikasi suaka mereka telah diproses, mereka telah dibebaskan dari rumah detensi dan hidup di pusat transit Lorengau yang didanai Australia, di Pulau Manus.

Hampir dua tahun setelah mantan Perdana Menteri Kevin Rudd menandatangani Perjanjian Pemindahan Pengungsi dengan PNG, belum ada pengungsi yang telah dimukimkan kembali.

Mereka yang menunggu mengatakan, ketidakpastian hukum tersebut telah menambah penderitaan mereka.

"Apa yang membuat saya frustasi adalah bahwa segala sesuatu yang mereka katakana adalah tentang hukum ... hukum mana? Saya meninggalkan rumah detensi dan saya bebas, Anda mengatakan kepada saya, saya bebas," tutur Reza.

Seorang juru bicara Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mengatakan, pembatasan perjalanan yang dikenakan pada orang-orang tersebut tidak sah.

"Di bawah hukum internasional, hak dasar kebebasan dan larangan penahanan sewenang-wenang berlaku untuk semua orang tanpa memandang imigrasi atau status lainnya, termasuk pencari suaka dan pengungsi," kata juru bicara UNHCR.

"Negara-negara yang menyetujui Konvensi Pengungsi 1951 wajib memberi pengungsi hak untuk memilih tempat tinggal mereka agar bergerak bebas secara sah di dalam wilayah mereka, dan tunduk pada pengecualian terbatas," sambung sang jubir.

Larangan pada pengungsi disebut sah secara hukum

PNG telah membela haknya untuk menghentikan pengungsi meninggalkan Pulau Manus.

"Pemerintah PNG tak ingin membatasi kebebasan setiap pengungsi dan tak melakukannya begitu saja. Namun, kami juga memiliki tugas penjagaan untuk memastikan bahwa pengungsi cukup siap untuk berhasil dan aman menetap di Papua Nugini," utara kepala petugas migrasi PNG, Esther Gaegaming, dalam sebuah pernyataan.

Esther mengatakan, pemerintah PNG yakin akan pijakan hukumnya.

"Pengacara negara PNG telah memberi saran bahwa instruksi dari kepala migrasi [untuk membatasi perjalanan] kompatibel dengan konstitusi PNG, UU Migrasi tahun 1978, dan Instrumen Menteri yang dikukuhkan dalam pasal S15C dari UU itu," jelasnya.

Tapi pakar hukum pengungsi, Madeline Gleeson, dari Universitas New South Wales telah mempertanyakan posisi hukum PNG.

"Hukum dan kebijakan domestik harus konsisten dengan kewajiban hukum yang dinyatakan secara sukarela dalam hukum internasional," sebutnya.

Ia menerangkan, "Mencegah pengungsi meninggalkan Pulau Manus untuk menghadiri wawancara kerja tampaknya tak menjadi cara yang wajar dan proporsional untuk mencapai salah satu tujuan yang akan membenarkan pelarangan tersebut, seperti perlindungan keamanan nasional, hak-hak orang lain, atau ketertiban umum , moral atau kesehatan, dan mungkin diskriminatif. "

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penemuan Baru: Antartika Bukan Sekedar Gurun Es yang Luas

Berita Terkait