Batasi Ruang Gerak Sofyan Basir, KPK Surati Imigrasi

Jumat, 26 April 2019 – 23:28 WIB
Sofyan Basir. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti jerat untuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Sebab, lembaga antirasuah itu juga membatasi ruang gerak Sofyan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar memasukkan nama Sofyan ke dalam daftar cegah. Dengan demikian, Sofyan tak bisa bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Bupati Solsel, Sejumlah Dokumen Proyek Disita

Baca juga: KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1

”Pelarangan ke luar negeri terhitung sejak tanggal 25 April 2019,” ujar Febri, Jumat (26/4). Masa cegah terhadap Sofyah berlaku selama enam bulan.

BACA JUGA: KPK Garap Tiga Pejabat PLN sebagai Saksi Sofyan Basir

Febri menambahkan, pencegahan itu untuk memudahkan KPK jika sewaktu-waktu membutuhkan keterangan Sofyan. Menurutnya, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur utama bank BUMN itu.

”Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB (Sofyan Basir, Red) akan dilakukan sesuai kebutuhan,” terang Febri. Baca juga: Mau Tahu Kekayaan Dirut PLN? Ini Datanya di KPK

BACA JUGA: Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS

Sebelumnya KPK menyangka Sofyan menerima hadiah atau janji dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo. Motif suapnya diduga terkait proyek PLTU Riau-1.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler