jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pejabat PT PLN (Persero), Jumat (26/4). Mereka adalah Senior Manager Pengadaan IPP II PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN Wiluyo Kuswidharto, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN Ahmad Rofik.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk tersangka Sofyan Basir. Ketiganya akan dimintai keterangan seputar perkara dugaan penerimaan janji fee Sofyan dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.
BACA JUGA: Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS
“Para saksi diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir, Red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4).
BACA JUGA: Menteri BUMN Disarankan Segera Cari Pengganti Sofyan Basir
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Kasus Suap
Selama beberapa hari terakhir, KPK memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Sofyan, meliputi direksi PLN dan anak perusahaan PLN yang terkait dengan proyek PLTU Riau 1. Misal, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firsantara.
Saat diperiksa, Iwan menyebut materi penyidikan tidak jauh beda dari pemeriksaan sebelumnya. Tapi, dia enggan membeberkan lebih jauh apa saja materi yang ditanyakan penyidik.
BACA JUGA: Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP
“Sama saja, seperti BAP (berita acara pemeriksaan, Red) saya, sama dengan yang dulu,” kata Iwan usai pemeriksaan.
BACA JUGA: Sofyan Basir Berstatus Tersangka, Seluruh Pegawai PLN Prihatin
Dalam persidangan Eni Maulani Saragih menyebut, Iwan berperan sebagai salah satu pihak yang turut serta menandatangani kontrak induk atau Head of Agreement(HoA) pembangunan PLTU Riau 1. Kontrak itu juga ditandatangani anggota konsorsium lainnya, yakni PLN Batubara, China Huadian Engineering Company (CHEC) dan PT Samantaka Batubara.
Selain Iwan, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto. Dia juga tidak banyak berbicara terkait dugaan fee dari induk perusahaan Samantaka Batubara, Blackgold Natural Resources untuk Sofyan Basir.
“Tanya penyidik saja, semuanya sudah kami jelaskan kepada penyidik,” terangnya usai diperiksa penyidik KPK.
BACA JUGA: Sofyan Basir Ditetapkan jadi Tersangka, ini Respons Kementerian BUMN
Selain Iwan dan Gunawan, KPK juga memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PJB Investasi Dwi Hartono, Plt Direktur Operasional PLN Batubara Djoko Martono dan Kepala Divisi IPP PLN Muhammad Ahsin Sidqi. Di antara saksi itu, Supangkat tidak memenuhi panggilan.
KPK memanggil sejumlah saksi untuk mendalami indikasi penerimaan hadiah atau janji untuk Sofyan dan proses sirkulasi Power Purchase Agreement (PPA). (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri BUMN Disarankan Segera Cari Pengganti Sofyan Basir
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti