jpnn.com - DENPASAR - Sampai tadi malam motif pembunuhan Angeline belum terungkap. Meski begitu, Kabidhumas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menegaskan, dasar penerapan pasal terberat dalam kasus pembunuhan untuk tersangka Margareith dianggap sudah cukup.
Menurut Hery, pasal pembunuhan berencana yang dikenakan kepada Margareith tersebut didasari beberapa hal.
BACA JUGA: Kisah Bella Sophie yang Menempati Apartemen Udar Pristono
Yakni pembuatan lubang, kandang ayam, dan becermin pada pendalaman kehidupan pelaku sebelum korban tewas di tangannya.
”Bau kotoran ayam sepertinya disengaja untuk menyamarkan bau mayat. Pemilik rumah tidak memiliki keinginan untuk membersihkan kotoran ayam sehingga bau tersebut menutupi bau-bau di sekitarnya. Hal itulah yang menjadi dasar kami untuk melakukan proses hukum dengan mengonstruksi pasal 340 (tentang pembunuhan berencana, Red),” papar dia.
BACA JUGA: Hotma Bilang Margareith Sayang Angeline
Lebih lanjut Hery mengatakan, penyidik menerapkan pasal tersebut berdasar keterangan Agus, sapaan Agustinus Tae, yang menjadi saksi dalam kasus penelantaran anak.
”Agus menjelaskan bahwa hanya tersangka M (Margareith) yang melakukan. Tetapi, kalau nanti ada hal-hal atau keterangan-keterangan lain yang merujuk ke tersangka lain, kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
BACA JUGA: Wow, Silau Men! Ke Istana Negara Bupati Ini Bergelimang Emas, Lihat Nih Fotonya
Selain itu, Hery menyampaikan bahwa hasil uji lie detector kedua yang dijalani Margareith turut dijadikan pertimbangan dalam penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Angeline. (ken/ras/dre/yes/c9/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Berharap KMP ââ¬Å½Masuk Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi