Bawa 1,5 Kg Sabu, Dua Warga Lamtim Diringkus di Banyuasin

Minggu, 25 November 2018 – 22:02 WIB
Kurir sabu-sabu dibekuk. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BANYUASIN - Jajaran Polres Banyuasin meringkus dua kurir sabu-sabu bernama Riki Eka Ariesta alias Rea, 33, dan Dian Jumiati, 37, di Banyuasin, Sumsel, Jumat (16/11) lalu.

Selain mengamankan warga Lampung Timur (Lamtim) tersebut, polisi juga menyita 1,5 kg sabu-sabu, 3 unit ponsel, dan tas ransel. Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Banyuasin Diharapkan jadi Percontohan Transportasi Sungai

Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi SM Pinem SIK, mengatakan, penangkapan terhadap kedua kurir sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Riau melalui Jalintim, Palembang-Jambi.

“Kami langsung tindak lanjuti,” katanya saat jumpa pers di halaman Mapolres Banyuasin, kemarin (23/11).

BACA JUGA: Pekerja Bengkel Nyambi jadi Kurir Sabu-Sabu

Selanjutnya, dilakukan razia, Jumat (16/11), sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya Km 42, depan gerbang Pemkab Banyuasin, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Sumsel. “Bersama Satnarkoba di-back up Satlantas,” imbuhnya.

Dalam razia gabungan tersebut, petugas memeriksa kendaraan yang melalui Jalintim, baik bus AKAP, AKDP maupun mobil pribadi. Sampai akhirnya, Sabtu (17/11), sekitar pukul 02.00 WIB, melintas bus AKAP RAFFI jurusan Medan-Palembang. “Kita setop dan digeledah secara intens,” tandasnya.

BACA JUGA: Coba Selundupkan Sabu-sabu di Bungkus Kacang Kulit

Pada penggeledahan itu, penumpang bernama Riki Eka Ariesta alias Rea yang duduk di set 16 terlihat gelisah. “Sehingga anggota langsung periksa secara intens dan ditemukan 2 paket besar jenis sabu seberat 1,5 kg yang disimpan dalam tas ransel,” urainya.

Tersangka kurir ternyata merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang bertugas di Lapas Way Huwi, Lampung. Tersangka langsung diangkut ke Mapolres Banyuasin untuk diperiksa intensif. Didapat informasi kalau sabu itu akan dibawa kepada seseorang di Lampung. “Kita kembangkan sampai ke Lampung,” ungkapnya.

Untuk meringkus tersangka lainnya di Lampung, Dian Jumiati, satnarkoba Polres Banyuasin, melakukan control delivery terhadap penerima barang bukti yang sudah menunggu di KFC Mall Chandra, Bandar Lampung Tengah, Kecamatan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. “Akhirnya, tersangka kita ringkus, Sabtu sore tanpa perlawanan,” katanya. Pengakuan tersangka, dirinya nekat menjadi kurir karena terlilit utang hingga Rp75 juta dengan seorang rentenir.

Selanjutnya, dibawa ke Mapolres Banyuasin, diperiksa, dan dikembangkan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua tersangka, akan dikenakan pasal primer 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 lima tahun, maksimal seumur hidup. (qda/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik Miras Berkedok Bisnis Air Isi Ulang Digerebek Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler