jpnn.com, BANYUASIN - Pabrik minuman keras (miras) oplosan di Jl Betutu Lama, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, digerebek polisi, Minggu (7/10), pukul 02.00 WIB.
Tujuh pegawai pabrik miras berkedok usaha air isi ulang itu berhasil dibekuk.
BACA JUGA: Lagi, Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba di Banyuasin
Mereka, Wahyono (43), warga Empat Lawang, Amriyadi (53), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Dodi (20), warga Muba. Lalu, Refky (24), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Eman (25), warga Muba, Febriansyah (36), warga Kecamatan Ilir Timur II, dan Sujono (47), warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Polisi menyita 2 tedmon, 2 mesin press, 50 galon, 5.000 botol minuman merek Mansion House dan Vodka, 1.000 kardus, air, 17 drum alkohol, 20 botol pewarna/essen cairan caramel, dan 1 unit truk BG 8630 UW.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan 1 Kg Sabu di Banyuasin
"Penggerebekan gudang pembuatan miras oplosan beromzet sekitar ratusan juta per minggu ini kami lakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Kapolres
Banyuasin, AKBP Yudhi SM Pinem SIK. Warga curiga karena seringkali terlihat truk mengantarkan barang ke dalam bangunan berbentuk ruko itu pada malam hari.
BACA JUGA: Keluarga Libatkan Dukun Cari Korban Terkaman Buaya
Awalnya, tidak ada yang curiga karena salah satu pintu dari ruko itu digunakan untuk bisnis air isi ulang. Tak disangka, satu pintu lagi digunakan untuk tempat pembuatan miras oplosan.
Namun, setelah melakukan penyelidikan, petugas memastikan kecurigaan warga terbukti. Akhirnya, dipimpin langsung Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Irwanto, dilakukanlah penggerebekan.
“Ketujuh orang yang ditangkap ini kedapatan sedang memproduksi miras dalam jumlah besar di tempat itu,” beber Yudhi. Masing-masing punya peran berbeda. Wahyono
bertugas meracik dan mengoplos miras. Caranya, air dicampur alkohol dan pewarna atau essen cairan caramel.
Amriyadi bersama Refky bertugas mengedarkan miras ke beberapa wilayah di Sumsel. Dodi memasang tutup botol miras. Eman menempel merek label pada botol miras. Sedangkan Febriansyah, bertugas bagian packing minuman ke dalam kardus. Untuk Sujono, bertugas mengepres tutup botol dengan mesin pres.
Diungkap Kapolres, pabrik miras oplosan itu sudah beroperasional empat bulan terakhir. “Produksi seminggu 350 dus,” ucapnya. Bahkan, pengakuan para tersangka, sudah ada 6.000 botol yang dijual ke OKU, jenis Mansion dan Vodka. Belum lagi, yang ke daerah lain.
Polisi masih memburu pemilik bisnis miras oplosan dan pemodalnya. Dari tujuh pekerja yang diamankan, terungkap kalau mereka disuplai bahan makan dan keperluan lainnya oleh R (belum tertangkap).
Sayangnya, mereka tidak terlalu mengenal R. Hanya Sujono yang pernah ketemu, itu pun di Jakarta. Para pekerja terancam pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 140 UU No 14 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sujono mengaku belum lama kerja di sana. “Aku baru dua bulan,” kata dia. Bersama para pekerja lain, dia disuplai bahan minum dan kebutuhan lainnya oleh R. ”Kami tinggal kerja saja di sini. Aku sekali pernah ketemu R di Jakarta,” bebernya. Dia mengaku dapat upah Rp16 ribu untuk satu dus miras yang diproduksi. (qd/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Melawan dan Tembaki Polisi, DPO Curat Roboh Diterjang Peluru
Redaktur & Reporter : Budi