jpnn.com, PONTIANAK - Seorang pria berinisial YP diringkus tim gabungan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalbar, Senin sekitar pukul 2.30 WIB dini hari.
YP diamankan atas dugaan membawa narkotika berupa sabu-sabu seberat dua kilogram dan pil ekstasi sebanyak 5.050 butir.
BACA JUGA: Polda Kalbar Sita Aset 5 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Rumah, Mobil, hingga Perhiasan
"Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika di Kota Pontianak," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Senin (8/11).
Dia menjelaskan setelah melakukan penangkapan, tim gabungan menggeledah YP di hadapan masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Cegah Penyelundupan Narkoba di Perbatasan, Polda Kalbar Tempatkan Anjing Pelacak
Petugas menemukan barang bukti satu kardus warna cokelat berisi dua kantong plastik besar.
“Masing-masing kantong berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, dan sebanyak 5.050 butir pil ekstasi," ungkap perwira menengah Polri itu.
Tim juga menemukan satu kotak kecil berisi satu klip plastik kecil diduga sabu-sabu seberat 1,3 gram, dan satu klip serbuk kuning diduga ekstasi seberat 0,4 gram di saku celana sebelah kiri YP.
Tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,″ katanya.
Hernowo menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Kami akan dalami lagi peran dia apa, kalau pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu," ungkapnya.
Hernowo mengharapkan adanya kerja sama antara aparat kepolisian dengan segenap elemen masyarakat.
Dia berharap masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan.
“Sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan,” ungkapnya.
Tersangka YP dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy