jpnn.com, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditresnarkoba Polda Kalbar) menyita aset milik lima tersangka kasus narkoba.
Penyitaan aset itu dilakukan menyusul pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 2.524 butir ekstasi.
BACA JUGA: Lagi, 19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Sejumlah aset yang disita itu antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah.
"Dalam pengungkapan kasus ini kami menangkap lima tersangka, yakni berinisial Ro (34), Dj (31) keduanya asetnya Rp 1 miliar, dan dari kasus kedua ditangkap tersangka Sm, Ih, dan Ww, total yang ini Rp 2 miliar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo di Pontianak, Kamis (5/8).
BACA JUGA: Cegah Penyelundupan Narkoba di Perbatasan, Polda Kalbar Tempatkan Anjing Pelacak
Dalam kasus pertama, Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap dua tersangka yakni Ro dan DJ, dengan barang bukti 2.524 butir ekstasi.
Kemudian, pada kasus kedua yang merupakan satu kelompok juga dengan kasus pertama, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial Sm, Ih dan Ww, dengan total barang bukti 4 ons sabu-sabu.
BACA JUGA: Polairud Polda Kalbar Menggagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan Tujuan Malaysia
Kombes Yohanes Hernowo menjelaskan dari kelima tersangka tersebut, pihaknya menyita tiga unit mobil, tiga unit motor, satu unit rumah, uang tunai Rp 151 juta, perhiasan dan buku tabungan bank.
Untuk tersangka Ro, katanya, total aset yang disita sebesar Rp 700 juta.
Kemudian, tersangka Dj total aset yang disita sebesar Rp 300 juta.
Dari tersangka Ww disita satu unit rumah, satu mobil, serta perhiasan atau total Rp 1,1 miliar.
“Sisanya dari kedua tersangka lainnya yakni Sm dan Ih atau total dalam kasus kedua Rp 2 miliar," ungkap perwira menengah Polri itu.
Kombes Yohanes Hernowo menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka ini telah melakukan peredaran barang haram atau narkoba sudah dua tahun
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika.
Mereka dijerat Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kesempatan itu, Kombes Yohanes Hernowo menambahkan, hari ini juga pihaknya memusnahkan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy