Bawa 28,18 Kg Sabu-sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap di Langkat

Senin, 28 Mei 2018 – 03:15 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw dalam paparan kasus temuan puluhan kilo sabu. Foto: ist

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut kembali berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu 28,18 Kg dari seorang pengedar asal Aceh Tamiang di Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi diperoleh, tersangka bernama Tarmizi, 28, warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA: Terjebak di Kamar Mandi, Pencuri Sekarat Diamuk Massa

Dia diamankan saat melintas di Jalinsum Medan Banda Aceh persis di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tepatnya di SPBU Besitang pada Minggu (20/5) sekira pukul 21.00 WIB.

“Dia diamankan karena berdasarkan informasi yang diterima pihak Subdit III DitNarkoba Polda Sumut bahwa ada dua orang yang membawa narkoba jenis ganja dan akan melintas di Jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat,” ucap Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Jumat (25/5/2018).

BACA JUGA: Razia Pekat, Empat Pasangan Mesum Terjaring di Hotel

Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kompol Aris Wibowo, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai informasi masyarakat tersebut. Lantas sekira pukul 21.00 WIB, kata Paulus, tim melihat satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Biru Metalic BK 1878 BH di Jalan Lintas Sumatera (Medan) Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tepatnya di SPBU.

“Mobil tersebut diberhentikan tim dan sopir yang diketahui bernama Anuwar langsung melarikan diri karena mengetahui mobil yang ia kendarai diberhentikan petugas kepolisian,” ujar pria dengan bintang dua di pundaknya ini.

BACA JUGA: BNNP Sasar Kakanwil Kemenkumham soal Narkoba Masuk Lapas

Waterpauw mengaku, Anuwar hingga saat ini belum tertangkap namun sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, masih dikatakan Kapolda, tim melakukan penggeledahan terhadap satu unit Toyota Kijang Innova biru metalik BK1878BH dan tim menemukan di bangku belakang mobil berupa satu tas warna hitam merah.

Di dalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan dan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang yang berisikan narkotika jenis satu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 28.180 gram.

“Kita sudah lakukan pengejaran kepada Anuwar, tapi belum juga ditemukan,” kata Kapolda.

Saat diinterogasi, Tarmizi mengaku dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu didapat dari seorang yang bernama Tengku Rizal (masih DPO).

“Tengku Rizal juga sudah masuk ke DPO dan masih dalam pengejaran. Jadi Tengku Rizal ini yang mengedarkan. Karena dari dia narkoba jenis sabu-sabu itu yang setelah itu diberikan kepada Hendra alias Hen di Kabupaten Tamiang, Aceh, kemudian Hen (DPO) menyerahkan kepada Anuwar (DPO) dan Tarmizi untuk disalurkan kepada pembeli di Kota Medan,” ujar Kapolda.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 29 paket narkoba jenis sabu di mana 19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang seberat 28,18 Kg.

“Dengan tertangkapnya barang bukti shabu shabu tersebut kita dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 142.979 orang dengan asumsi 1 gram untuk 6 orang pemakai. sedangkan untuk ekstasi anak bangsa dapat diselamatkan 300 orang,” pungkas Kapolda. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kooperatif, Kalapas Kalianda Terpaksa Ditahan BNN


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler