jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya menahan Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie selama 20 hari ke depan.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan Mukhlis terpaksa ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Dia diduga ikut terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke dalam Lapas Kalianda.
BACA JUGA: BNNP Bakal Periksa Kakanwil Kemenkumham Lampung
Meski ada surat penangguhan penahanan, penyidik memutuskan tetap menahannya.
Tagam menceritakan, beberapa waktu lalu saat penangkapan napi narkoba Marzuli Y.S. dan penyidik hendak menyita handphone-nya, dia tidak memberikan yang asli, tetapi handphone lain.
BACA JUGA: Terima Aliran Dana dari Napi, Kalapas Resmi Jadi Tersangka
’’Kan tahu kami minta handphone, tidak diberikan. Kami minta CCTV, dirusak. Itu alasan penyidik tidak kooperatif. Sehingga ditahan,” tegas Tagam.
Dia menegaskan, Mukhlis dipersangkakan dengan tiga pasal, yakni pasal 114, 132, dan 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Kanwil Kemhumkam Rekomendasikan Recha Oksa Hariz Dipecat
Jenderal bintang satu ini melanjutkan, Mukhlis ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana dari Marzuli Y.S. yang diduga hasil penjualan narkoba.
’’Ada tiga kali yang ditransfer. Tetapi ini masih dalami yang lain, apakah juga terima dalam bentuk cash,” jelasnya.
Selain itu, beberapa yang terkuak yakni Marzuli Y.S. juga mendanai kegiatan di Lapas Kalianda. Sayang, dia enggan membeberkan nominal yang diterima oleh Mukhlis.
Menurut mantan Kapolrestabes Medan ini, adanya kasus tersebut membuktikan bahwa kejahatan narkotika dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan banyak pihak.
’’Ini membuktikan bahwa apa yang dikatakan Pak Kepala BNN (Komjen Heru Winarko, Red) bukan cerita karangan. Inilah faktanya narkoba dimasukkan ke dalam lapas secara terorganisasi,” ujarnya.
Pada kesempatan kemarin, Tagam juga mengungkapkan fasilitas yang didapat Marzuli dari Mukhlis. Selain bebas keluar-masuk lapas sebanyak enam kali tanpa pengawalan, ternyata Marzuli juga diperbolehkan Mukhlis menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan menjalankan bisnis haramnya. (nca/c1/whk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Lampung Jebloskan Kalapas Kalianda ke Sel Tahanan
Redaktur & Reporter : Budi