Bawa 5 Kilogram Sabu-sabu, 5 Kurir Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau

Jumat, 26 Juli 2024 – 08:50 WIB
Kelima tersangka kurir sabu-sabu saat dihadirkan di Polda Sumsel, Jumat (26/7). Foto: Dok. Polda Sumsel

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua kelompok kurir narkoba yang berjumlah lima orang.

Kelima kurir yang ditangkap yakni Rama Habibi, Mursalin, M Febrian warga Jakarta dan Palembang, serta Muamar Mirza dan Al Muhajirin warga Aceh.

BACA JUGA: Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar

Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita sebanyak lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Kelimanya diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Pemprov dan Polda Sumsel Bentuk Satgas Pemberantas Illegal Drilling

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan bahwa penangkapan kelima tersangka berawal dari penangkapan tersangka Rama Habibi.

Dia terlebih dahulu ditangkap ketika membawa satu kilogram sabu-sabu di dalam mobil warna hitam BG 1167 OU.

BACA JUGA: Kesal Uang Pinjaman Tak Dikembalikan, Warga Palembang Laporkan CA ke Polisi

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan memperoleh informasi dari masyarakat adanya kurir yang membawa sabu-sabu dari Aceh via lintas barat Lubuklinggau," kata Harissandi, Jumat (26/7/2024).

Saat melintas di wilayah Lubuklinggau satu mobil dengan nomor polisi BL 1387 IY yang ditumpangi tiga orang melaju dengan kecepatan tinggi.

"Kami mencoba untuk mencegat mobil tersebut di wilayah Sarolangun Jambi, kemudian kami minta bantuan Polres Lubuklinggau untuk mencegatnya di Lubuklinggau," jelasnya.

Di tempat yang sama, anggota juga mencurigai sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Mobil tersebut ternyata ditumpangi oleh dua orang Al Muhajirin dan rekannya.

Akhirnya kedua mobil tersebut dicegat di Lubuklinggau Utara. Saat digeledah anggota polisi, mobil ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu.

"Masing-masing ada tiga kilogram sabu-sabu dan satunya lagi membawa dua kilogran sabu-sabu," beber Harissandi.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencana diantar ke tujuan berbeda.

Tiga kilogram sabu-sabu yang berasal dari Aceh rencananya dibawa ke Jakarta, sementara dua kilogram sabu-sabu akan diantar ke Lubuklinggau.

Menurut Harissandi, komplotan tersebut sengaja memilih Jalan Lintas Barat untuk menghindari penyergapan anggota polisi di Jalan Lintas Timur.

"Mereka tahu di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian, jadi mereka memilih Jalan Lintas Barat dari Aceh ke Padang, Jambi kemudian ke Lubuklinggau," tutup Harissandi.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler