Bawa 5 Kilogram Sabu-Sabu, Oknum ASN Ini Terancam Hukuman Berat

Minggu, 06 Juni 2021 – 20:05 WIB
Dua terdakwa kasus sabu, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (4/6). Foto: agusman/sumut pos.

jpnn.com, LABUHANBATU - Lydia Agustika alias Lidia, 36, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, terancam mendapatkan hukuman berat.

Pasalnya, dia bersama Khairuddin Aman Siregar, 47, didakwa terlibat peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/6).

BACA JUGA: Keji, Suami Masukkan Ulekan Cabe ke Kemaluan Istri, Dipaksa Minum Air Kencing

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, penangkapan kedua terdakwa berawal dari dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran sabu-sabu di daerah Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Sesuai informasi saksi-saksi melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan para tersangka yaitu mobil Honda CRV warna hitam No.Pol : BK 160 LI,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.

BACA JUGA: Vina Saktiani Akhirnya Menyerahkan Diri, Kasus Wanita Oknum ASN Ini Bikin Geleng Kepala

Lanjut dikatakan JPU, pada tanggal 9 Januari 2021 kedua petugas tersebut menghentikan mobil yang dikendarai kedua terdakwa, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kotapinang, Labusel. Petugas kemudian menangkap kedua terdakwa, dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam, yang di dalamnya ditemukan 5 bungkus plastik kemasan teh Tiongkok warna hijau, berisikan sabu-sabu seberat 5.000 gram.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Brio vs Truk di Jalinsum, Pasangan Suami Istri Tewas

Dari hasil interogasi, kedua terdakwa mengakui jika barang haram tersebut milik Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak, yang melarikan diri.

Selanjutnya, pada 2 Februari 2021, setelah melakukan pencarian terhadap Man Batak, petugas berhasil menangkap Man Batak pada saat sedang sarapan di pinggir Jalan Perdagangan Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir.

“Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler