Bawa 992 Gram Sabu-sabu ke Rumah Mahlil, Yasir Mengaku Diupah Rp 10 Juta

Jumat, 26 April 2019 – 03:05 WIB
Dua saksi memberikan keterangan terhadap Yasir, terdakwa kurir sabu, Rabu (24/4). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Yasir, 40, terdakwa kasus kepemilikan 992 gram sabu-sabu menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4) sore.

Warga Jalan Irigasi, Desa Pante Lhoeng, Kecamatan Mantang Glumpang Dua, Kabupaten Bireuen Aceh itu didakwa jaksa karena membawa narkotika jenis sabu seberat 992 gram.

BACA JUGA: Dua TPS di Medan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Yasir nekat membawa barang haram itu karena diimingi upah menggiurkan oleh Muhajir.

“Terdakwa dihubungi Muhajir (DPO) dan mengatakan ada pekerjaan mengantarkan sabu dan bila berhasil diberikan upah Rp10 juta,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Meily Nova di depan hakim ketua Azwardi Idris.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Saling Tuduh Dalam Sidang, Akhirnya Fakta Terbongkar

Muhajir kemudian meminta Yasir, agar nantinya mengantarkan sabu itu kepada seseorang bernama Mahlil (berkas terpisah).

“Lalu sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa dihubungi Azwir (berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan Muhajir,” urai jaksa.

BACA JUGA: Polisi Kesulitan Lacak Tahanan Narkoba yang Kabur

Terdakwa kemudian menemui Azwir di Jalan Asoka, Medan Sunggal. Setelah bertemu, keduanya berboncengan ke arah Pajak Melati, Medan.

Di sana, Azwir menyerahkan kepada terdakwa berupa satu buah plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik teh warna emas yang yang berisikan sabu.

Setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dari Azwir, lalu terdakwa menghubungi Mahlil dan mengantarkan sabu itu menggunakan taksi online.

“Pukul 17.30 WIB, terdakwa sampai di rumah Mahlil di Jalan Bilal Gang Musyawarah. Terdakwa langsung menyerahkan satu buah plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus berisikan sabu-sabu itu,” beber jaksa.

Usai menyerahkan sabu itu, Yasir beranjak pulang dan memberi kabar ke Muhajir bahwa dia sudah selesai mengantarkan barang haram tersebut. Lantas, Muhajir berjanji akan memberikan upah sabu ke Yasir secepatnya.

Namun, pada November 2018, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap terdakwa di rumah kontrakannya di Jalan Bunga Asoka, Sunggal. Dua petugas di antaranya masing-masing, Toga M Parhusip dan Dedi Irwanto Tarigan.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Azwir. Kemudian, Yasir dan Azwir dibawa menuju rumah Mahlil di Jalan Bilal, Gang Musyawarah.

Dari penangkapan itu diamankan sabu seberat 992 gram. Sedangkan Muhajir, masih buron.

Atas kenekatan Yasir mengantar sabu, dia pun terancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(man/ala)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sel Lupa Dikunci Polisi, Tahanan Kabur


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler