jpnn.com, MEDAN - Pemungutan suara ulang (PSU), susulan, serta lanjutan akan diselenggarakan di tujuh kabupaten kota di Sumatera Utara.
Hal ini disebabkan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari ketidaktersediaan logistik hingga sejumlah kecurangan yang terjadi.
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang, Ternyata Tetap Jokowi - Maruf yang Menang
Menurut informasi yang diterima Sumut Pos, ketujuh daerah itu yakni Nias Selatan, Medan, Nias, Padanglawas Utara, Mandailing Natal, Padangsidimpuan, dan Tapanuli Tengah (Tapteng).
Yang sudah ditetapkan jadwal pelaksanaannya baru dua, yakni Nias Selatan yang diselenggarakan pada Selasa (23/4) lalu, dan Kota Medan pada hari ini, Kamis (25/4).
BACA JUGA: Sepuluh TPS di Kota Pekanbaru Bakal Gelar Pemungutan Suara Lanjutan
“Untuk Pemilu susulan atau ulang di daerah lainnya, waktu pelaksanaannya belum kita tetapkan. Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu di situ harus dilaksanakan,” tegas komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatra Utara, Benget Silitonga kepada wartawan, Rabu (24/4).
Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Medan, tepatnya di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Medan Barat dan TPS 13 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, persiapannya berjalan lancar. Surat suara juga sudah tiba dan petugas di kedua TPS sudah siap menggelar pemungutan suara ulang. “Surat suara untuk PSU inikan khusus, jadi kemarin sudah didatangkan dari Jakarta. Besok (hari ini, Red) kedua TPS ini sudah siap melakukan pemungutan suara,” ucap Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Rabu (24/4).
BACA JUGA: Empat TPS di Kabupaten Indragiri Hulu Bakal Gelar PSU
Untuk itu, kata Rinaldi, pihaknya terus mengimbau agar hari ini semua masyarakat pemilih dapat berpartisipasi dalam melakukan pencoblosan. “Kita harapkan partisipasi dari pemilih, surat C6 nya pun sudah kembali kota berikan Senin kemarin,” imbaunya.
Diketahui, di TPS 35 di kelurahan Sei Agul, harus diulangi karena ada 35 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan berasal dari luar Kota Medan mencoblos di TPS, total pemilih di TPS 35 disebut berjumlah 296 orang. Sedangkan untuk TPS 13 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia yang memiliki jumlah pemilih sebanyak 270 orang, alasan harus dilakukannya pengulangan pemungutan suara, yakni karena tidak tersedianya surat suara untuk DPRD tingkat kota Medan saat itu yang menyebabkan para pemilih tidak bersedia untuk menggunakan hak pilihnya.
Pemilu Ulang di Tapteng
Sementara terkait pelaksanaan Pemilu di Tapteng, perwakilan masyarakat yang kemarin melakukan aksi kepada Sumut Pos mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang mereka minta ketika aksi di Bawaslu Sumut, di antaranya diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami melihat dan mempelajari adanya kejahatan Pemilu yang luar biasa hebat tingkat kecurangannya. Bahkan bila dibuat skala, ini bisa dikategorikan skala nasional. Maka kemarin kami menuntut Bawaslu Sumut mengambil alih setiap laporan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang ada di Tapteng. Kemudian mendesak dan merekomendasikan PSU atau Pemilu Ulang diseluruh kecamatan Kabupaten Tapanuli Tengah,” ungkap Daniel, Rabu (23/4).
Tuntutan lainnya, mereka meminta agar bukti-bukti kecurangan diinventarisir kemudian Bawaslu RI dan Gakumdu untuk turun langsung ke Tapteng. Tindak pelaku tindak pidana Pemilu yang diduga kuat dan terindikasi dikomandoi oleh orang kuat yang memiliki kewenangan yang sangat kuat untuk memenangkan kroni dan keluarganya. “Jelas, kecurangan Pemilu di Tapteng sangat terstruktur, sistematis, masif dengan pola pelanggaran yang sama dan merata di setiap kecamatan dan diduga kuat dilakukan oleh oknum Bupati Tapteng serta ASN di sana,” ujarnya.
Kecurangan-kecurangan itu, kata Daniel, ditenggarai tak jujurnya para penyelenggara Pemilu di Tapteng. “Khususnya kepada Komisioner Bawaslu Tapteng yang melakukan pembiaran, tidak melakukan pencegahan awal, tidak serius, tidak independen, tidak profesional, takut dan telah terbukti nyata tidak memiliki intergritas tinggi dalam menjaga hak pilih rakyat. Kemudian lagi, panggil Panwascam di 20 kecamatan untuk diminta keterangan dan pertanggungjawabannya karena tidak bekerja secara maksimal, profesional,” katanya.
Informasi terakhir terkait kecurangan tersebut, 9 partai politik di Tapteng mengadukan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Sumut. Perwakilan ke-9 partai politik tersebut diantaranya Andi Tiyas Permadi dan Buyung Sitompul yang mendatangi Kantor Bawaslu Sumut terkait kecurangan Pemilu di Tapteng khususnya Pileg.
Buyung mengatakan, pelanggaran berlangsung sistematis. Melibatkan aparat sipil negara, seperti, kepala dinas, camat, lurah dan kepala desa. Semua mereka diduga melaksanakan kecurangan atas suruhan Bupati Bakhtiar Sibarani.
Buyung yang juga Ketua DPD Golkar Tapteng meminta agar Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada bupati. Begitu pula kepada ASN yang sudah merusak praktik demokrasi di Indonesia, diminta untuk dipecat. “Para penyelenggara pemilu yang terlibat melakukan kecurangan agar diberhentikan seluruhnya. Pemilu ulang harus dilakukan di seluruh TPS di Tapteng, karena pelanggaran begitu massif,” tegas Buyung.
Kepada staf Bawaslu di bagian pengaduan, Andi dan Buyung menyerahkan sejumlah barang bukti. Seperti, CD berisi rekaman video peristiwa kecurangan yang terjadi. “Kami mengadu ke Bawaslu Sumut agar pemilu ulang dilaksanakan di semua TPS, bukan hanya di 11 TPS seperti dikatakan Bawaslu Tapteng,” timpal Andi yang merupakan pengurus DPC Partai Perindo Tapteng. (mag-1/dvs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kesepakatan, KPU Tidak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sydney
Redaktur & Reporter : Budi