Bawa Aspirasi Driver Online, Moeldoko Akan Temui Menhub

Kamis, 29 Maret 2018 – 13:44 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko bersama perwakilan driver transportasi online. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didampingi Deputi IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo telah menerima 42 perwakilan pengemudi online dari berbagai kota di Indonesia, Rabu (28/3).

Menindaklanjuti pertemuan itu, mantan Panglima TNI itu akan mengomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesegera mungkin.

BACA JUGA: Pengemudi Transportasi Online Hanya Mitra, gak Jelas

“Saya sudah paham substansi dari keinginan teman-teman, kami akan komunikasikan dengan Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Saya rencanakan bertemu. Kami akan mendorong apa yang menjadi keinginan teman-teman,” kata Moeldoko.

Intisari dari keinginan para pengemudi roda empat ini adalah penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

BACA JUGA: Pertemuan di KSP Juga Bahas Taksi Online, Ini Hasilnya

Fahmi, pengemudi online dari Jakarta yang ikut pertemuan tersebut menilai Permenhub mengurangi kemandirian pengemudi online.

“Kami harus masuk koperasi yang sudah berkolaborasi dengan operator,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Berdemo, Sekitar Monas Macet Parah

Peraturan itu juga mewajibkan setiap pengemudi online mengganti SIM A dengan SIM A Umum yang dirasa mahal dan susah untuk mendapatkannya.

Soal stiker juga menjadi keluhan. Keberadaannya kerap berujung pada penolakan.

“Sekarang saja tanpa stiker sering ditolak, apalagi kalau ada stiker. Kita juga nggak mau diklasifikasikan kendaraan umum, karena plat kita sudah hitam,” tambahnya.

Dengan berbagai keberatan tersebut, Adian Napitupulu, anggota DPR RI yang ikut dalam pertemuan ini menyuarakan aspirasi pengemudi online roda empat agar pemberlakuan Permenhub Nomor 108 ditunda.

Karena menyangkut ratusan ribu pengemudi yang mencari nafkah di sektor ini.

Dia juga mengusulkan agar perusahaan aplikasi menjadi perusahaan jasa transportasi.

Dengan demikian mereka bisa diminta pertanggungjawaban jika ada masalah yang memang menjadi tanggung jawabnya.

“Pun negara bisa mendapatkan potensi pajak sebesar 3-4 triliun dari aktivitas mereka,” jelasnya  (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Akan Mediasi soal Tuntutan Ojek Online


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler