Bawa Barang Terlarang, Seorang Wanita Muda Ditangkap, Sang Kakak Ikut Diamankan

Sabtu, 19 Maret 2022 – 05:57 WIB
Polisi bersamapetugas keamanan Lapas Dompu memeriksa barang bawaan berisi 63,36 gram sabu-sabu yang dibawa seorang wanita muda. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Dompu

jpnn.com, DOMPU - Polisi menangkap 2 orang terduga penyelundup narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik mengungkapkan kedua pelaku yang ditangkap itu merupakan kakak beradik.

BACA JUGA: Aan Ariyandi Sudah Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya

"Penangkapan keduanya kami laksanakan dari tindak lanjut laporan kepala Lapas," ungkap Iptu Abdul Malik.

Dalam laporannya, penyelundupan sabu 63,36 gram itu terungkap Kamis (17/3) sore.

BACA JUGA: Viral, ART Menganiaya 3 Anak Majikannya, 2 Pelaku Sudah Ditangkap

Ketika itu, petugas lapas memeriksa barang bawaan seorang perempuan berinisial SR (26) untuk seorang narapidana.

Dalam pemeriksaannya, petugas menemukan plastik hitam dalam tumpukan barang bawaan wanita muda itu.

BACA JUGA: Polisi Bersenjata Bergerak ke Kampung Ambon, 7 Orang Ditangkap

Curiga dengan isinya berupa serbuk kristal putih diduga sabu, petugas langsung menghubungi Kepala Lapas Dompu dan diteruskan ke polisi.

Menindaklanjuti hal itu, Iptu Abdul Malik bersama anak buahnya merapat ke Lapas Dompu.

Dari hasil penggeledahan plastik hitam, serbuk kristal putih diduga sabu itu ditemukan dalam enam bungkus plastik bening.

"Jadi klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu ada di bawah tumpukan pakaian dan makanan," ucap dia.

SR kemudian ditangkap bersama seorang pria berinisial MH (35).

Abdul mengatakan MH ditangkap karena mendampingi SR.

"Memang barang itu ada di SR, cuma MH ini ikut mendampingi, jadi turut kami tangkap," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa MH dan SR yang berasal dari Desa Karijawa, Kabupaten Dompu, kerap mengantarkan barang bawaan untuk seorang narapidana lapas berinisial Z.

"Mengakunya sudah sering mengantar barang bawaan ke lapas. Mereka mengaku tidak tahu kalau isi barang bawaan itu ada narkoba," kata Malik.

Dari pengakuan itu, terungkap peran MH yang menerima barang bawaan tersebut dari seorang perempuan berinisial N, asal Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu.

"Jadi MH ini yang menyuruh SR mengantar barang, sedangkan MH ini dapat titipan barang dari N. Katanya N ini istrinya si narapidana itu," ujarnya.

Menindaklanjuti kabar tersebut, Malik bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan ke rumah N yang berada di Bali Satu.

Hanya saja saat polisi ke rumahnya pada Kamis (17/3) malam, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat.

"Kami sudah geledah, tetapi tidak ada barang bukti yang berkaitan dengan narkoba," ungkapnya.

Malik mengatakan bahwa pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

Koordinasi dengan lapas perihal identifikasi narapidana tersebut masih terus berjalan.

Begitu pula terhadap pendalaman pemeriksaan empat telepon genggam yang disita dari kedua pelaku.

"Memang identitas narapidana ini sudah kita ketahui, dia masuk (lapas) karena kasus narkoba. Saat itu kita yang tangkap, tetapi untuk pembuktian masih akan terus kita dalami dengan koordinasi lapas dan pendalaman keterangan dan barang bukti," ujarnya. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler