jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat bersama anggota Brimob Polda Metro Jaya menggerebek Kampung Ambon, Kamis (17/3).
Dari tempat itu polisi menangkap tujuh pelaku atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Berbaju Tahanan, Polisi AB Dijebloskan ke Bui
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardie Demastyo mengatakan ketujuh orang itu diduga merupakan bandar sabu-sabu.
"(Tujuh pelaku, red) diduga sebagai bandar barang haram narkoba," kata Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Jumat (18/3).
BACA JUGA: Fauzan Lubis Sisitipsi Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologisnya
Dia mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar.
"Kami turut menyita paket klip narkoba jenis sabu- siap edar seberat 0,40 gram," kata Ardhie.
BACA JUGA: Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Qurâan Dihapus, MUI Kota Bekasi: Harus Ditangkap Itu
Adapun barang bukti lainnya ialah ponsel yang berisi percakapan transaksi narkoba.
Ketujuh pelaku itu sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cengkareng.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan Pasal 114 sub 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fauzan Lubis, Vokalis Band Sisitipsi Positif Mengonsumsi Ganja
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama