Bawa Kabur Mahasiswi, Pengangguran Dipolisikan

Rabu, 06 Januari 2016 – 07:10 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – I Komang Agus Setiawan (19), warga Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan / Kabupaten Jembrana, dilaporkan ke polisi. Pemuda pengangguran tersebut diduga melarikan, DH (19) yang masih berstatus mahasiswi. Pelapor  yakni  orang tua korban, Wahyuni (46), asal Banjar Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo.

Diinformasikan, selama ini korban DH kuliah di Banyuwangi, Jawa Timur tinggal bersama kakak kandungnya. Kamis (31/12) sekitar pukul 21.00 Wita, pelapor menelepon teman korban Maya Wahyuni (21), untuk menanyakan keadaan di sana. Saat itu saksi mengatakan korban tidak berada di rumah karena sedang jalan-jalan bersama temannya.

BACA JUGA: Puluhan PNS Kota Serang Terancam Diberhentikan

Keesokan harinya, Jumat (1/1/2016) sekitar pukul 11.00 Wita, pelapor kembali menelepon teman korban. Dan dari pengakuan saksi, korban belum juga pulang ke rumah.

Mengetahui masalah tersebut, pelapor langsung berangkat ke Banyuwangi guna memastikan kondisi korban di sana. Termasuk ingin memastikan keberadaan korban setelah jalan-jalan bersama temannya.

BACA JUGA: Kasus Sudah Tiga Bulan Lalu, Guru Cabul Baru Disidang

“Saat mencari korban, saya aktif mengabari teman-teman korban untuk ikut memantau di mana korban berada sekarang. Usaha ini membuahkan hasil setelah Minggu (3/1) sekitar pukul 17.00 Wita, saya mendapar informasi korban berada di Monumen Lintas Laut, Gilimanuk,” kata Wahyuni seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN.com).

Berdasarkan informasi itu, pelapor langsung ke lokasi Monumen Lintas Lut, Gilimanuk. Korban bersama terlapor ditemukan di sana. Karena merasa tidak puas atas kasus yang menimpa korban, Minggu (3/1) malam sekitar pukul 22.50 Wita, Wahyuni melaporkan Agus Setiawan ke Polres Jembrana.

BACA JUGA: Kelasss.. Brimob Bisa Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo melalui Kasat Reskrim, AKP Gusti Made Sudarma Putra menjelaskan, sudah menerima laporan tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mengejar dan menangkap pelaku. Ia diancam melanggar Pasal 332 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Pelaku dituduh melarikan anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.(don/ima/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh.. Ada Pemadaman Bergilir Selama 20 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler