Bawa Minyak Putih Ilegal 5,7 Ton, 2 Sopir Ditangkap Polisi di Palembang

Kamis, 15 Juni 2023 – 12:30 WIB
Kedua sopir Sa (35) dan Ri (37) saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengamankan dua sopir mobil pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut minyak putih (minyak olahan dari Sekayu) untuk campuran bahan bakar minyak jenis Pertalite. 

Kedua sopir itu, Sa (35) dan Ri (37), ditangkap di sebuah gudang di Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/6)  sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Tim Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Ilegal, Temukan Spanduk Polres di Lokasi, LIhat

Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua warga Dusun IV, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, itu ialah 5.720 liter minyak putih. Masing-masing mobil membawa 2.860 liter minyak putih, yang terdiri dari 2 tandon berisi 2.000 liter, empat drum berisi 800 liter, dan dua jeriken berisi 60 liter.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan anggota Unit Pidsus melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (banpol).  "Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti," kata Haris, Kamis (14/6).

BACA JUGA: Gegara Sabu-Sabu, RHP Dibekuk Polisi di Pematang Siantar, Sebegini Barang Buktinya

Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata benar dua sopir itu diduga membawa minyak ilegal atau minyak putih 5.720 liter dengan dua mobil. 

Saat ini, kata dia, kedua sopir itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. "Dua mobil dan kedua sopirnya sudah kami amankan. Masih kami dalami untuk mencari tahu siapa yang mendanai kegiatan tersebut," ungkap Haris.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Ustaz HEH Tersangka Gegara Samakan Muhammadiyah dengan Syiah

Lebih lanjut Haris mengatakan dari pengakuan sopir yang diamankan tersebut, rencananya mobil akan dibawa ke sebuah gudang di wilayah Pemulutan. “Karena gudangnya tutup, jadi, mereka parkir di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Ki Marogan," kata Haris.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 23 Juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancamanan hukuman empat tahun penjara, denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Sementara, pelaku Sa mengatakan minyak putih tersebut diambil dan dibelinya dari daerah Babat Toman dengan harga Rp 6.250 per liter, lalu  dijual kembali Rp 7.500 per liter.

"Kami hanya bertugas memuat dan membongkar, dan dibayar sekali jalan Rp 1,1 juta dan uangnya sisanya untuk kami Rp 250 ribu - Rp 300 ribu," singkat Sa. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler