jpnn.com - MEDAN - Seorang pria berinisial RHP (31) yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kota Pemantang Siantar, Sumatera Utara. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat kepada polisi.
“Tersangkanya adalah RHP (31), warga Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar,” ujar Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy C Hutajulu, Rabu (15/6).
BACA JUGA: Lapas Kediri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Dalam Kepala Ikan Lele
Dia menjelaskan bahwa personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar pada Senin (12/6) sekitar pukul 21.30 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kentang, Kota Pematang Siantar.
Personel kemudian berangkat menuju lokasi tersebut.
BACA JUGA: Carles, Kurir 19 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
Di lokasi, terlihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima sedang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.
Selanjutnya petugas memberhentikan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial RHP.
BACA JUGA: Polisi: 1 Kilogram Sabu-Sabu Masuk ke Banjarmasin Setiap 2 Pekan
Saat dilakukan interogasi, RHP mengaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan Kentang Kelurahan Tomuan, Kota Pematang Siantar.
Personel Satuan Reserse Narkoba kemudian menuju ke rumah RHP .
Dari rumah RHP, ditemukan satu kotak rokok berisi dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Di rumah orang tuanya juga ditemukan satu tas warna hijau yang di dalamnya terdapat dua paket narkotika jenis sabu-sabu, plastik klip kosong, timbangan digital dan dua sendok yang terbuat dari pipet.
Total berat brutto sabu-sabu yang diamankan 89,84 gram yang diakui RHP miliknya yang diperoleh dari A.
Seluruh barang bukti bersama RHP dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi