Bawa Narkoba ke Wonogiri, Iwan Dibekuk Polisi

Kamis, 14 April 2016 – 05:39 WIB
Foto/ilustrasi: Ailinstock

jpnn.com - WONOGIRI - Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogori membekuk Iwan Setiawan (35) Selasa (12/4) malam. Warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) Kampung Baru RT 002/RW 002, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu ditangkap karena ketahuan membawa paket narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean mengungkapkan, anak buahnya membekuk Iwan di Jalan Wonogiri – Solo, tepatnya di depan Pasar Krisak, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri. Iwan membawa barang haram yang akan dijual.

BACA JUGA: Jeminem Tewas Ditebas Suami Sendiri

“Ditangkapnya tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar wilayah Krisak, Selogiri. Selanjutnya, dilaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut,” papar Windro, Rabu (13/4).

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00, polisi yang melakukan pengintaian melihat sebuah taksi yang berhenti di depan Pasar Krisak. Taksi itu ternyata membawa Iwan. Gerak-geriknya yang mencurigakan langsung direspons petugas dengan pemeriksaan dan penggeledahan badan.

BACA JUGA: Kepepet Omelan Istri, Driver Go-Jek Nekat Menjambret

Penggeledahan pun membuahkan hasil. Ada paket sabu-sabu di saku celana kiri Iwan. Sedangkan di saku celana kanannya ada satu paket ganja.

Upaya Iwan menyembunyikan barang haram itu agar tak mencurigakan ternyata gagal. Barang haram tersebut disimpan dalam kartu perdana seluler,” papar Windro.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba yang Diselundupkan ke Cokelat dan Kaleng Lem

Dari pengakuan Iwan, narkoba itu diambil dari wilayah Kota Solo. Selanjutnya, barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,40 gram dan ganja seberat 1,06 gram diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, polisi membawa Iwan ke Polresta Solo untuk menjalani tes urine sekaligus pengembangan penyidikan. “Usai menjalani tes urine, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.(kwl/bun/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Menang Praperadilan, Krishna Murti Sikat Kasus ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler