jpnn.com, JOGJA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja mendapati orangtua calon siswa yang ditengarai dari keluarga mampu, namun mendaftar PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 menggunakan kartu menuju sejahtera (KMS). Temuan itu di dua sekolah, yakni SMPN 4 dan SMPN 15, Senin (1/7).
Koordinator Forpi Jogja Baharuddin Kamba menegaskan, KMS hanya berlaku bagi siswa dari keluarga miskin.
BACA JUGA: Penjelasan Kemendikbud soal Kasus PPDB yang Dialami 24 Siswa Lulusan SDN 2 Sukasari
Di SMPN 4 Kamba melihat ada orangtua siswa yang mendaftar lewat jalur KMS datang ke sekolah mengendarai sepeda motor tipe terbaru. Motor itu berukuran cukup besar dan sedang ngehits.
"Naik NMax tapi daftarnya pakai KMS. Saya lihat saat orang itu keluar dari tempat parkir,” bebernya kepada Radar Jogja.
BACA JUGA: Ketentuan soal Rombel di Permendikbud 51 Mestinya Juga Direvisi
Beda lagi hasil pantauannya di SMPN 15. Kamba melihat beberapa calon siswa menggunakan handphone bermerek dengan harga relatif mahal.
BACA JUGA: Kemendikbud Bentuk Tim Satgas Zonasi Pendidikan
BACA JUGA: PPDB Telah Selesai, Masih Ada Sekolah yang Kurang Siswa
Penasaran, Kamba pun menghampiri anak-anak itu. Kemudian bertanya jalur PPDB yang dipakai untuk mendaftar. Untuk memastikan apakah siswa tersebut juga mendaftar lewat jalur KMS. “Ternyata benar, mereka pemegang kartu KMS,” ungkapnya.
Terhadap temuannya itu Kamba akan menyampaikan kepada Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Dia berharap ada tindak lanjut oleh panitia penyelenggara PPDB 2019 Kota Jogja. Sekaligus sebagai bahan evaluasi. Agar pendataan warga penerima KMS ke depan lebih jeli dan tepat sasaran. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antarwarga.
Sebagaimana PPDB tahun lalu, pendaftar jalur KMS membeludak karena siswa terkait mendapat prioritas utama diterima di sekolah tujuan. Di sisi lain, adanya pembagian persentase jalur pendaftaran PPDB selalu menimbulkan sisa kuota. Seperti juga terjadi pada PPDB tahun ini.
Pantauan Forpi Jogja menunjukkan beberapa sekolah mengalami sisa kuota dari jalur bibit unggul. Itu terjadi karena calon siswa mengundurkan diri. Sisa kuota itu lantas dialihkan ke jalur mutu yang berdaya tampung 40 persen dari total daya tampung sekolah.
Kamba merinci sekolah yang mengalami kuota sisa jalur bibit unggul. Di antaranya, SMPN 3 Kota Jogja sisa kuota 11, SMPN 5 (2), SMPN 6 (1), SMPN 10 (1), SMPN 13 (1), SMPN 14 (11), dan SMPN 15 (16).
“Adanya kuota sisa itu harus disosialisasikan kepada masyarakat. Agar tidak terjadi lagi kekosongan kursi,” pintanya.
Jika tidak disampaikan ke publik, Kamba khawatir akan terjadi ‘siswa titipan’ dari pihak tertentu, yang sejatinya tak lolos verifikasi.
Terpisah, Kasi Data dan Infromasi Sosial, Dinas Sosial Kota Jogja Supriyanto mengungkapkan, warga pemegang KMS masuk daftar keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) 2018.
Proses pendataan KMS berpijak pada Keputusan Wali Kota Jogja Nomor 510/KEP/2018 tentang Penetapan Parameter Pendataan Penduduk dan KSJPS Kota Jogja. Ada tujuh aspek dan 16 parameter yang wajib terpenuhi. Untuk menghitung bobot kelayakan seseorang berhak mendapatkan KMS.
Adapun tujuh aspek tersebut meliputi: pendapatan, pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan sosial.
KSJPS dibagi tiga kategori KMS. KMS 3 kategori rentan miskin. Bobot nilainya 31-50. Lalu, KMS 2 kategori keluarga miskin. Bobotnya 51-75. Kemudian, KMS 1 kategori keluarga fakir miskin dengan bobot nilai 76-100.
BACA JUGA: Tiket Promo Lion Air 50% Tarif Batas Atas, Ini Rute – rute Penerbangannya
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 15 Kota Jogja Siti Arina Budi Astuti mengatakan, daya tampung siswa baru pada tahun ajaran 2019/2020 sebanyak 340 siswa. Dari jumlah tersebut 187 di antaranya masuk dalam zonasi mutu, luar daerah, dan KMS. Rinciannya kuota siswa jalur KMS 34 kursi, jalur luar daerah (17), dan sisanya zonasi mutu.
Pelayanan PPDB dibuka hingga besok (3/7). Khusus pendaftaran online hari terakhir dibatasi hanya sampai pukul 10.00. (cr15/dwi/yog)
Jadi Mahfud MD Cocok gak jadi Menteri ?:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Pengurangan Dana BOS Bagi Pelanggar Aturan PPDB Sudah Dihapus
Redaktur & Reporter : Soetomo