Ketentuan soal Rombel di Permendikbud 51 Mestinya Juga Direvisi

Senin, 01 Juli 2019 – 00:34 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru) menyangkut dua hal penting. Yakni menambah kuota jalur prestasi dan menghapus sanksi pengurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi pelanggar ketentuan PPDB.

Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, penghapusan sanksi pengurangan dan realokasi BOS tersebut dilakukan lantaran pihaknya tidak ingin terjadi kegaduhan.

BACA JUGA: PPDB Telah Selesai, Masih Ada Sekolah yang Kurang Siswa

Dia percaya bahwa setiap pemerintah daerah akan taat. ”Nggak usah bicara sanksi. Yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya. Jangan malah menakut-nakuti. Positive thinking,” kata Muhadjir.

Revisi Permendikbud 51/2018, kata dia, dilakukan untuk melancarkan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. Juga, membenahi bagian-bagian yang menjadi kontroversi di masyarakat. Saat ini aturan terbaru untuk PPDB adalah Permendikbud 20/2019.

BACA JUGA: Sanksi Pengurangan Dana BOS Bagi Pelanggar Aturan PPDB Sudah Dihapus

BACA JUGA: Plt Bupati Minta PPDB Sistem Zonasi Tidak Diterapkan Tahun Depan

Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mengapresiasi keputusan Kemendikbud yang merevisi aturan PPDB. Menurut dia, sanksi pada aturan lama berupa pengurangan dana BOS dalam pelaksanaan PPDB, tidak mendidik.

BACA JUGA: Plt Bupati Minta PPDB Sistem Zonasi Tidak Diterapkan Tahun Depan

Jika tetap dijalankan, sanksi pengurangan dana BOS bisa bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UUD 1945. ’’Sanksi dalam dunia pendidikan itu harusnya mendidik,’’ tegasnya.

Menurut dia, Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun sanksi yang dijatuhkan kepada pemda apabila berkaitan dengan anggaran. Sanksi yang dibuat tidak bisa sembarangan.

Ferdiansyah menyerahkan kepada Kemendikbud untuk membuat formulasi sanksi yang dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan siswa maupun sekolah.

Selain revisi tentang bentuk sanksi, kata dia, sebenarnya ada klausul lain yang seharusnya diubah.

’’Yakni, aturan tentang rombongan belajar (rombel, Red),’’ tutur Ferdiansyah. Menurut dia, ketentuan terkait rombel dalam Permendikbud PPDB masih sangat kaku.

BACA JUGA: Mendikbud Minta SNMPTN Disesuaikan PPDB Sistem Zonasi

Dia mengatakan, adanya kelebihan satu sampai lima peserta didik tidak perlu dilempar ke sekolah lain dengan alasan rombel tidak cukup. Sebagai gantinya, sekolah cukup menambah bangku dan kursi di kelas atau rombel yang ada. Sekolah tidak perlu membuat rombel baru. Siswa juga tidak perlu terlempar ke sekolah lain. (wan/han/c10/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal PPDB Jalur Zonasi, Ombudsman Tuding Mendikbud Tidak Konsisten


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler