jpnn.com - NUNUKAN – Tertangkap basah saat diperiksa petugas Bea dan Cukai, Kasmawati Bin Bujin (25) hanya bisa pasrah. Sebanyak 276 butir amunisi senapan gentel dibawa dari Malaysia harus terhenti di Pelabuhan Tunon Taka, Selasa (14/10). Warga Bantai Kurung Batu kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan itu pun menjalani pemeriksaan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, kemarin (15/10).
Mengaku hanya membawa barang titipan dari seseorang berinisial JM di Tawau-Malaysia, di hadapan penyidik Kasmawati menuturkan dia tidak mengetahui persis barang tersebut. Di dalam benak Kasmawati hanya satu, yakni memastikan barang titipan itu sampai ke tangan pemilik berinisial ID di Kota Makassar Sulsel.
BACA JUGA: Lokalisasi Pucuk Ditutup, PSK Cari Lokasi Baru
“Saya tidak tahu itu barang apa pak, karena dititip, bilangnya bawa saja nanti ada yang ambil. Saya ini mau cuti kerja saja pak. Mau digunakan apa barang itu? saya tidak tahu pak,” ungkap Kasmawati meneteskan air mata.
Masih dari pengakuan Kasmawati, jasanya itu hanya diganjar satu bungkus rokok oleh JM sebagai upah. Dengan mimik wajah sedih bercampur sesal, Kasmawati berkali-kali berusaha meyakinkan penyidik jika baru kali ini ia membawa barang titipan yang tidak diketahui jelas.
BACA JUGA: Ayah Sering Main dengan PSK, Balitanya Terinfeksi HIV
“Saya tidak tahu pak. Saya cuma dikasi rokok saja untuk bawa barang itu (amunisi, red). Tidak ada uang yang dijanjikan, saya tidak pernah bawa barang seperti ini sebelumnya pak,” tutur wanita kelahiran Sabah, 29 Juni 1988 ini pasrah.
Kapolsek KSKP Tunon Taka, Iptu Indramawan Kusuma Trisna kepada Kaltara Pos (Grup JPNN.com) mengatakan dapat dipastikan Kasmawati hanyalah kurir. Soal keterkaitan dengan tangkapan detonator beberapa waktu lalu, kata dia, kemungkinannya sangat kecil.
BACA JUGA: Hasil Verifikasi CPNS Kepri Diumumkan Pekan Depan
“Ini masih kita periksa. Kalau soal hubungannya dengan jaringan detonator, saya rasa tidak ya, karena kita periksa dia itu hanya pekerja perintis kelapa sawit di Tawau dan dia tidak tahu siapa bagian dari jaringan detonator itu,” terangnya.
Pemeriksaan terhadap Kasmawati masih akan terus berlanjut seiring pengembangan yang dilakukan kepolisian. Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Ini termasuk berbahaya dan bisa mematikan saat digunakan. Belum pernah digunakan untuk Polri, ini biasanya digunakan untuk senjata rakitan,” jelasnya. (*/bar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Model Cantik Divonis Hari Ini
Redaktur : Tim Redaksi