jpnn.com - BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjadwalkan pembacaan vonis hukuman terhadap Asen alias Hasan, terdakwa pembunuh Apriliani Dewi siswi SMK Permata Harapan, hari ini. Dalam pembelaanya, Asen meminta hukuman serendah-rendahnya. Namun, keluarga korban (Dewi) meminta Asen dihukum mati.
Sidang pidana Asen cukup mengundang perhatian khalayak banyak. Pasalnya, residivis kasus narkoba dan perampokan ini membuang jasad korbannya dalam keadaan telanjang di Jembatan 5 Barelang usai dibunuh menggunakan tali rafia.
BACA JUGA: Siswa Madrasah Bawa Kondom saat Bolos Sekolah
Hari ini, majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Arif akan membacakan putusan terhadap nasib Asen kedepannya. Majelis hakim akan mempertimbangkan hukuman Asen yang telah dituntut 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Triyanto minggu lalu.
Asen yang mendengar tuntutan itu, mengaku menerima tuntutan JPU. Namun, kepada majelis hakim, pria sudah beristri ini meminta keringanan hukum serendah-rendahnya. Alasannya, ingin memperbaiki diri meski sudah pernah dua kali masuk penjara dalam kasus narkoba dan perampokan.
BACA JUGA: Pemkot Tegal Masih Butuh 2 Ribu Pegawai
Yang lebih uniknya, pria berusia 34 tahun ini tak menjalani hukuman penuh. Ia mendapat remisi pengurangan hukuman penjara. Dimana pada tahun 2004 ia divonis 11 tahun karena kasus narkoba, namun bisa bebas tahun 2010 yang artinya hanya menjalani vonis 6 tahun. Akhir 2010, ia kembali dipenjara dan kembali bebas awal 2012. Padahal, majelis hakim PN Batam menjatuhi vonis 2,5 tahun terhadap Asen.
Penasehat hukum Asen, Bernad Uli Nababan membenarkan jika majelis hakim telah mengandekan pembacaan putusan Asen hari ini.
BACA JUGA: Kepala Bandara Kotabaru Dituntut Bui 3 Tahun
"Besok rencananya memang pembacaan putusan. Dan kita harap tak ada penundaan," kata Bernad.
Menurut dia, kliennya meminta agar majelis hakim mejatuhi hukuman ringan karena sudah merasa menyesal. Serta ingin memperbaiki hidup lebih baik.
"Klien saya ingin mendapat hukuman ringan. Dan saya serahkan semuanya pada majelis hakim," terang Bernard.
Sementara sebelumnya, Teck kiong, ayah Dewi mengaku tak terima atas tuntutan 20 tahun itu. Baginya, 20 tahun penjara adalah hukuman yang sangat ringan untuk seorang penjahat seperti Asen. Ia dan keluarganya menginginkan Asen bisa dihukum mati.
"Kami dari keluarganya tak terima hukuman itu. Hukuman itu sangat ringan, harusnya dia (Asen) dihukum mati," kata Teck kiong.
Menurut dia, Asen telah menghilangkan nyawa putrinya secara sengaja dan terencana. Jadi, hukuman terhadap Asen haruslah berat.
"Tetap hukuman mati. Sampai kapanpun kami tak pernah memaafkannya. Kecuali dia bisa mengembalikan anak kami lagi. Kami berharap putusan hukuman nanti bisa lebih berat," terang Teck kiong.(she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Menyangkut Aset Negara, Polda Harus Terbuka
Redaktur : Tim Redaksi