Bawa Sabu 19 Gram dari Lapas, Apeng Dicokok Polisi

Jumat, 28 November 2014 – 02:59 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap Apeng yang terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 gram. Tersangka ditangkap usai keluar dari Lembaga Pemasyarakataan (Lapas) Kelas II A Jalan Adisucipto Kabupaten Kubu Raya.

Kasubag Humas Polresta Pontianak, Ipda Harsoyo mengatakan tersangka sebelum ditangkap berpura-pura membesuk seorang tahanan di dalam Lapas.

BACA JUGA: Jenazah Korban Demo Kenaikan BBM Langsung Divisum

“Tersangka membesuk tahanan bernama Andi dengan membawa makanan. Ketika akan keluar lalu membawa sebungkus rokok,” katanya, Kamis (27/11).

Pada saat hendak keluar Lapas, lanjut dia petugas curiga dengan barang yang dibawa tersangka. Lalu dilakukan pemeriksaan. Ternyata di dalam bungkus rokok ditemukan narkoba jenis Sabu-sabu disimpang di dalam plastik putih lalu dibungkus plastik warna hitam.

BACA JUGA: Warga Diduga Tergilas Water Cannon, Ini Kata Polisi

“Tersangka ditangkap pada Rabu 26 November lalu. Dari hasil penggeledahan, selain ditemukan sabu-sabu seberat 19 gram ditemukan pula uang sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

Kasubag Humas Polresta menuturkan setelah ditemukan barang bukti tersangka lalu diperiksa dan mengaku jika barang haram tersebut di dapat dari Andi. Yang menyuruhnya untuk membawa keluar sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA: Kronologis Tewasnya Warga Diduga Tergilas Water Cannon

“Belum sempat barang haram itu diambil oleh pemesan, tersangka sudah diamankan dan langsung digiring ke Polresta Pontianak,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Harsoyo menambahkan tersangka mengaku hanya disuruh membawa keluar sabu tersebut. Siapa yang akan mengambilnya belum diketahui karena menunggu informasi dari Andi.  

“Apeng bertugas sebagai kurir. Siapa yang akan mengambil, Andi yang akan menghubungi langsung dari dalam Lapas,” terangnya.

Menurut Harsoyo, kepolisian terus melakukan pendalaman terkait masuknya barang haram tersebut ke Lapas Kelas IIA Pontianak, terkait dari mana seorang tahanan itu mendapatkannya dan siapa yang memesan.

“Untuk Andi dalam waktu dekat akan diperiksa terkait kepemilikan sabu-sabu itu,” katanya.

Yang jelas, dia menegaskan, tersangka Apeng diancam penjara minimal lima tahun paling lama 20 tahun karena telah melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.

“Dari pengakuan tersangka sudah dua kali membawa sabu dari dalam Lapas, pertama mendapat upah Rp150 ribu kedua ini mendapat upah Rp200 ribu dari Andi,” paparnya.

Pengakuan tersangka Apeng dirinya terpaksa menjadi kurir sabu tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saya hanya kerja sebagai tukang cat, lagi butuh uang. Terpaksa menerima tawaran dari Andi karena tergiur dengan upahnya,” katanya.

Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi perentara penjualan barang haram tersebut. Di mana tugas pertama menyerahkan sabu-sabu kepada pemesan berhasil dilakukan.

“Saya kenal Andi baru satu tahun. Pertama disuruh antar kepada seorang pemesan dari luar daerah. Untuk yang kali ini, saya belum tahu siapa yang memesan,” ucapnya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan akan bekerjasama dengan aparat terkait seperti Polda Kalbar, BNN untuk mengantisipasi masuknya narkoba di dalam Lapas.

“Dengan adanya penangkapan ini, tentunya harus menjadi perhatian serius. Karena dari pantauan, ternyata masih ditemukan peredaran narkoba di dalam Lapas,” katanya.

Dia menegaskan akan melakukan pendalaman dari mana sabu-sabu tersebut, dan bagaimana bisa masuk ke dalam Lapas.

“Baik di Lapas dan Rutan akan menjadi perhatian kami. Pasalnya beberapa waktu lalu juga pernah ditangkap tersangka narkoba di sana,” terangnya. (adg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Dipolisikan dengan Tudingan Perusakan Aset


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler