Satpol PP Dipolisikan dengan Tudingan Perusakan Aset

Jumat, 28 November 2014 – 02:05 WIB

jpnn.com - TEGAL – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengamankan aset lahan yang digunakan untuk basecamp PT Bumirejo (BRD) di Jalan Mataram mendapat perlawanan. Kini, PT BRD melaporkan Satpol PP ke Polres Tegal Kota.

Kuasa Hukum PT BRD Boyamin Saiman menerangkan, pelaporan dilakukan kemarin sekitar pukul 10.00 oleh Manajer Proyek PT BRD Budiman Napitupulu.

BACA JUGA: Kejaksaan Jebloskan Bupati Waropen ke Lapas Serui

”Kami melaporkan Satpol PP ke Polres Tegal. Laporan sudah resmi dimasukkan. Langsung ke kapolres melalui ajudan,” ungkapnya.

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh lantaran Satpol PP Kota Tegal telah bertindak sewenang-wenang melakukan pemagaran pintu masuk basecamp PT BRD pada Selasa lalu dengan menggunakan pipa besi. Akibat pemagaran itu, kendaraan dan alat berat yang ada di dalam basecamp tidak bisa digunakan.

BACA JUGA: AKBP Idha dan Istrinya Dijebloskan di Rutan Pontianak

”Itu tindakan sewenang-wenang dan main kekukasaan. Setelah dipasang patok otomatis alat-alat yang ada di dalam basecamp tidak bisa digunakan, ini bisa disebut perusakan aset,” tandas Boyamin.

Dia juga menyampaikan, pemasangan pipa besi itu juga masuk sebagai tindak penyegelan dan pemkot tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN). Dengan begitu, penyegelan tersebut tidak sah.

BACA JUGA: Sumut Gondol Lima Penghargaan di Bidang Kesehatan

”Karena itu, kami melaporkan hal ini ke polisi. Yang kami laporkan ya semuanya, perusakan aset dan penyegelan tidak berizin,” tegasnya.

Boyamin bersikukuh kalau kliennya menempati lahan basecamp secara sah, karena sudah membayar biaya sewa sejak 2010. Kalau pemkot menilai pembayaran uang sewa untuk 2013-2014 sebesar Rp 39 juta tidak sesuai prosedur, dia menyatakan, itu hak pemkot.

”Yang jelas kami sudah berupaya menanyakan berapa besaran sewa, tapi dijawab nanti, nanti. Tidak ada jawaban resmi,” ujarnya.

Lebih jauh Boyamin menguraikan, selain melaporkan ke polisi, PT BRD juga berencana mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terkait kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan patok. Kerugian tersebut meliputi biaya untuk mengurug lahan basecamp hingga terhentinya proyek perbaikan jalur Pantura. Gugatan akan didaftarkan ke pengadilan pekan depan.

”Kerugian jelas ada, karena bagaimana klien kami bisa bekerja kalau basecamp ditutup begitu. Berapa besarnya sedang kami hitung,” imbuhnya.

Selain melaporkan ke polisi, kontraktor penggarap proyek jalur Pantura itu juga menjebol pagar untuk membuat akses keluar masuk baru. Hal itu dilakukan, karena jalur kaluar masuk basecamp PT BRD itu dipagar dengan pemasangan patok besi oleh satpol PP.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto, setelah dilakukan pemagaran atau pemasangan patok besi di pintu keluar masuk basecamp PT BRD, Selasa (25/11) lalu, pada Rabu (26/11) malam, sekitar pukul 21.00, dia mendapat laporan bahwa PT BRD menjebol pagar dan membuat akses keluar masuk basecamp yang baru.

Bahkan, PT BRD menguruk selokan dan menebang pohon-pohon supaya kendaraan-kendaraannya bisa keluar masuk basecamp. Karena itu, Kamis (27/11), pemkot kembali memasang patok-patok besi dan papan tanda kepemilikan aset di basecamp PT BRD.

”Kami dapat laporan penjebolan pagar dari masyarakat. Karena itu, hari ini (kemarin) kami pasang patok kembali pintu baru itu, sekaligus memasang papan tanda kepemilikan aset pemkot,” katanya saat pemasangan patok besi kemarin.

Sementara saat ditanya tentang PT BRD melaporkan satpol PP ke Polres Tegal Kota ihwal pemasangan patok di basecamp Jalan Mataram, Hartoto menyatakan belum mengetahui hal tersebut. ”Saya belum tahu itu,” tuturnya.

Dia menegaskan apa yang dilakukan satpol PP di basecamp PT BRD merupakan upaya pengamana aset yang dilakukan oleh pemkot dan merupakan perintah atasannya. Selain juga pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penatausahaan dan Pengamanan Aset.

”Kami hanya melaksanakan perintah atasan dan menegakkan Perda,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAS) Joko Sukur Baharudin menambahkan, pemasangan patok merupakan tindak pengamanan aset yang dilakukan pemkot.

”Tapi PT BRD menjebol pagar dan membuat akses baru. Makanya kami pasang patok kembali,” ujarnya.

Joko menegaskan, sejatinya pada saat pemasangan patok besi Selasa lalu, PT BRD sudah diberitahu apabila kendaraan-kendaraannya akan keluar bisa minta izin Satpol PP.

”Pemkot sudah mempersilakan itu, tapi PT BRD malah menjebol pagar,” ungkapnya. (adi/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 95 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia via Nunukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler