Bawa Sabu 4 Kilogram, Warga Vietnam Dituntut Mati

Kamis, 22 Mei 2014 – 01:25 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Warga Vietnam dituntut hukuman mati atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (21/5).

Nguyen Van No (43) ditangkap membawa sabu seberat 4 kilogram di Bandara Internasional Sepinggan, Balikpapan, 19 Desember 2013 lalu.

BACA JUGA: Mahasiwa dan Enam Teman Pemerkosa Siswi SD

"Kami selaku penuntut Kejaksaan Negeri Balikpapan dengan ini menuntut Nguyen Van No dengan hukuman pidana mati. Karena terdakwa melanggar pasal 112 ayat junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Sigit Prabawa saat pembacaan tuntutan, kemarin.

Selama persidangan Nguyen hanya bisa diam dan menundukkan kepalanya. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Balikpapan Sumpeno dan hakim anggota John Tony Hutauruk dan Makmurinkusumastuti, raut wajahnya datar.

BACA JUGA: Diimingi Rp 2 Ribu, Tiga Siswi SD Dicabuli Tetangga Sendiri

Jaksa, hakim, maupun penasihat hukum terdakwa sempat kebingungan menerangkan isi tuntutan yang diberikan kepada pria yang tidak menamatkan pendidikan sekolah dasarnya ini. Itu karena tidak ada penerjemah yang mendampinginya dalam persidangan.

Berbekal aplikasi penerjemah bahasa asing di smartphone, Jaksa Sigit Prabawa mencoba menerangkan isi tuntutan yang diberikan kepadanya. Ketika diketikkan kata "pidana mati" yang dalam bahasa Vietnam berbunyi "An Tu Hinh",  raut wajah Nguyen langsung berubah. Antara sedih dan marah. Namun tidak bisa diungkapkan karena perbedaan bahasa.

BACA JUGA: Belajar dari Internet, Bikin Industri Sabu

Karena perbedaan bahasa itulah yang membuat sidang sore hari itu berjalan singkat. Hanya sekitar 45 menit. Dijadwalkan penasihat hukum Nguyen Van No akan memberikan pledoi atau pembelaan dua minggu lagi, atau pada 4 Juni nanti. Saat digelandang bersama penasihat hukumannya ke jeruji besi di luar PN Balikpapan, Nguyen tampak menitikkan air mata.

Jaksa Sigit Prabawa menilai tuntutan hukuman mati sudah sesuai dengan nilai sabu-sabu yang dibawa Nguyen.
"Sabunya 4 kilogram. Ini merupakan tangkapan terbesar selama ini di Balikpapan. Wajar saja, jika dituntut dengan hukuman mati," ucapnya usai persidangan.

Sementara itu, Penasihat Hukum Nguyen Suprana Jaya mengungkapkan tuntutan yang diberikan Jaksa terkesan emosional. "Klien saya menolak. Makanya kami akan membuat pembelaan dalam lanjutan persidangan nanti," terangnya.

Saat ditangkap petugas Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Balikpapan akhi tahun lalu, dari keterangan Nguyen melalui penerjemahnya, dia hanya bertugas sebagai kurir dan baru kali pertama melakukan penyelendupan ini.

Berawal dari tawaran oleh seseorang bernama Young untuk jalan-jalan ke India. Ia pun menerima tawaran tersebut. Segala bentuk tetek bengek perjalanannya ditanggung sepenuhnya oleh Young, mulai dari tiket, paspor, hingga uang saku.

Sesampainya di New Delhi, Nguyen pun disuruh bertemu dengan seseorang bernama Truck. Ia pun diberikan tas yang isinya perlengkapan olahraga berupa pelindung lutut (elbow) yang berisi narkoba untuk dibawa ke Balikpapan, yang terlebih dulu transit di Singapura. Rencananya setelah sampai di Balikpapan, dia diminta untuk menghubungi seseorang saat menginap di hotel, dari nomor yang diberikan Young.

"Saya juga tidak periksa barang itu isinya apa," kata Nguyen melalui penerjemahnya saat itu.

Turut diamankan bersamanya, USD 755, INR (mata uang India, Rupee) 700, dan VND (mata uang Vietnam, Dong) 51.000. Sisanya SGD (mata uang Singapura, Dollar) 11 dan RM (Ringgit Malaysia) 11, 50 sen. Diduga uang tersebut upah untuk Nguyen yang bertindak sebagai kurir ini.(*/rkp/far/k14)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sita Bahan Peledak dan Senjata dari Tangan Tersangka Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler