Bawa Sabu, Oknum Kader Partai Terciduk Bersama WN Malaysia

Jumat, 21 Desember 2018 – 03:31 WIB
Konferensi pers Polres Tanjungbalai terkait peredaran 15 Kg sabu, Kamis (20/12/2018) di Mako Polres Tanjungbalai. Foto: Taufik/Pojoksatu

jpnn.com, ASAHAN - Satuan Reserses Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus tiga orang dalam kasus peredaran 15 Kg sabu-sabu di Tanjungbalai, Sumut.

Ketiga sindikat peredaran narkoba jaringan internasional tersebut adalah seorang oknum polisi berinisial Brigadir DP, dan satu orang warga negara (WN) Malaysia.

BACA JUGA: Terlibat Peredaran 15 Kg Sabu, Brigadir Purwanto Ditangkap

Terakhir adalah oknum partai bernama Agusyanto, 36.
Kabar beredar, dia merupakan Ketua Partai Golkar Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

“Ya benar, saya sudah langsung perintahkan sekretaris untuk mengambil tindakan. Kita akan langsung plt-kan dulu,” kata Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai, Syahrial, kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).

Syahrial mengatakan Partai Golkar selalu tegas bagi seluruh kader mereka yang terlibat pelanggaran hukum dan juga narkoba. Karenanya, mereka tidak akan mentolerir bentuk-bentuk keterlibatan kader dengan kasus-kasus tersebut.

BACA JUGA: Hakim Vonis Titi Sumarni 10 Tahun Penjara

“Itu sudah menjadi komitmen partai,” ujar Wali Kota Tanjungbalai itu.

Sebelumnya, Personil satres narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kg Selasa (18/12/2018) malam dari lokasi berbeda yaitu di Jalan Cokro Aminoto Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar I Desa Perkebunan Suka Raja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

BACA JUGA: Oknum TNI Terlibat Sindikat Peredaran Sabu Diciduk di Medan

Dalam penyergapan itu tiga orang tersangka diamankan bahkan salah seorangnya oknum Polri yang bertugas di Polres Tanjungbalai berinisial DP, 36 yag disebut Brigadir Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, penduduk Dusun I Desa Sipaku Area, Agusyanto alias Agus, 38, penduduk alan Mayor Umar Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai dan Nur Famizal Bin Ramdan warga negara Malaysia Jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500 Tanjung Karang Selangor Malaysia.

Personil Polres Tanjungbalai turut mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik Merek GUANYINWANG dengan breathing rata-rata 1000 gram per bungkusnya, 3 tas ransel warna hitam, 1 unit mobil merek VITARA warna putih BK 1686 SA, 1 unit mobil merek Inova warna hitam BK 1565 TW, dan empat handphone.(fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu-sabu di Medan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler