CILACAP – Polres Cilacap terus memerangi peredaran narkotikaTerbaru, Satuan Narkoba Polres Cilacap mengamankan tersangka NG (46) warga Jl Raya Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Cilacap
BACA JUGA: Modal Rp2 Ribu, Dukun Cabul Beraksi
Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ini ditangkap berikut barang bukti berupa 0,5 gram sabu-sabu.“Tersangka sekarang ini sudah kita tahan di Mapolres Cilacap dan diperiksa untuk mengembangkan pengungkaoan kasus ini lebih lanjut,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Rudi Darmoko kepada Radar Banyumas (JPNN Group), kemarin.
Kisah pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penggunaan narkoba
BACA JUGA: Dua Pelajar SMP Diperkosa Guru
Paket kecil ini dimasukkan dalam bekas korek apiKontan saja, petugas langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Polres Cilacap
BACA JUGA: Gagal Merampok, Terjaring Razia
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP Nokia type 1202 warna hitam serta sepotong baju coklat bergaris yang digunakan tersangka menyembunyikan sabu-sabu.Dijelaskannya, tersangka bakal dijerat dengan undang-undang narkotika“Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum: membawa, mengangkut, atau mentransit Narkotika Gol I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1),” tambahnya.
Polres Cilacap saat ini terus memeriksa tersangka untuk melakukan pemberkasan perkaraKetika sudah selesai, secepatnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan negeri CilacapSedangkan barang bukti sabu-sabu dikirim ke Labfor Polda Jateng di Semarang(amu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Curi HP buat Bayar Cicilan Rumah
Redaktur : Tim Redaksi