jpnn.com - CILEGON - Dua oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan dibekuk satuan narkoba Polres Cilegon, kemarin (3/7). Ditengarai dua oknum polisi masing-masing Briptu Hr alias Ml dan Briptu Fr yang merupakan anggota Sat Sabhara Polres Lampung Selatan itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram senilai Rp 120 juta.
Untuk diketahui, informasi yang diperoleh INDOPOS, dua anggota Sat Sabhara Polres Lampung Selatan itu ditangkap saat tengah melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kota Cilegon. Dari tangan kedua tersangka, petugas Polres Cilegon mengamankan barang bukti 100 gram sabu-sabu seharga Rp 120 juta.
BACA JUGA: Ketua Geng Motor Moonraker Otaki Puluhan Kejahatan
Sementara saat diinvestigasi perihal keberadaan dua oknum Polres Lampung Selatan yang ditangkap unit satnarkoba Polres Cilegon beberapa waktu lalu, wartawan INDOPOS tak bisa menemukan titik terang.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Wahyu Diana saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan anggota polisi terkait kasus narkoba. Ia mengaku, kejadian itu sudah satu bulan lebih. "Benar ada penangkapan itu. Kasusnya masih ditangani. Memang sengaja tidak diekspos," kata Wahyu Diana, kemarin.
BACA JUGA: ABG Pelaku Curanmor Diciduk Bersama Ortu
Saat ditanyai perihal dua tersangka tersebut, Wahyu enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan, kasus tersebut masih dilanjutkan. "Kasus ini masih dalam penyelidikan," tandasnya. (bud)
BACA JUGA: Motor Motor Raib Saat Bikin SIM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergi Tarawih, Rumah Dibobol Maling
Redaktur : Tim Redaksi