jpnn.com, SAMPIT - Hendriansyah alias Doyok (34) nekat melawan polisi saat diringkus petugas Polsek Kumai, Kalimantan Tengah, Minggu (12/4) lalu.
Kala itu, pengedar sabu-sabu tersebut juga merusak mobil patroli Polsek Kumai.
BACA JUGA: Penyuplai Narkoba untuk Ridho Rhoma Itu Ternyataâ¦
Namun, Doyok akhirnya tak berkutik. Dia digiring ke Mapolsek Kumai.
Kapolsek Kumai AKP Hendri mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Lapangan Senggora.
BACA JUGA: Dodol Banget! Jual Narkoba Kok ke Polisi
Petugas langsung meluncur menggunakan mobil patroli ke TKP. Di sana, petugas melihat seseorang yang mencurigakan.
"Saat digeledah dalam tas yang dibawa pelaku terdapat pipet kaca, setelah itu diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil patroli," ujar Hendri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/4).
BACA JUGA: Polda Riau Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Medan
Dia menambahkan, Doyok sempat berusaha melarikan diri dengan cara memegang setir mobil.
Doyok juga berusaha melompat dari mobil. Namun, petugas berhasil menggagalkan aksi Doyok.
"Akibat ulah pelaku kaca spion kiri mobil patroli patah," kata Hendri.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sabu-sabu dalam paket kecil, sedang, besar dan alat isap.
"Pelaku kemudian digiring di kediamannya, Jalan Nangka, RT 08, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai untuk dilakukan penggeledahan. Di rumahnya hanya ditemukan botol yang digunakan sebagai bong dan tiga bungkus plastik stick," jelasnya.
Di hadapan petugas, Doyok mengaku mendapat barang haram itu dari EB.
”Untuk 0,27 gram Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu untuk berat 0,30 gram. Keuntungan yang didapat berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu, dan keuntungan lain, pelaku dapat mengonsumsi sabunya juga," kata Hendri.
Doyok dijerat pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika. (jok/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Itu di Kantong Baju? Ohoho.. Rasain
Redaktur & Reporter : Ragil