jpnn.com, JAKARTA - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengidentifikasi senjata yang digunakan Mustopa (60), pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (2/5).
Anggota Tim Puslabfor Polri Kombes Pol Ari Kurniawanjati mengatakan pelaku menggunakan senjata angin bertekanan tinggi atau air gun.
BACA JUGA: PPATK Temukan Aliran Dana Rp 800 Juta di Rekening Penembak Kantor MUI
"Untuk senjata yang digunakan dari pemeriksaan itu adalah jenis air gun. Pistol model Glock 17 dengan kaliber enam mm," Kombes Ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan senjata itu pelurunya didorong menggunakan gas karbon dioksida (CO2).
BACA JUGA: Ini Rumah Pelaku Penembakan di Kantor MUI, Tak Ada yang Menyangka
Ari menjelaskan senjata tersebut sampai saat ini secara regulasi tidak diizinkan untuk dipergunakan karena sangat berbahaya apabila beredar bebas.
"Apabila dimodifikasi sedikit saja, senjata ini kekuatannya bisa melebihi senjata api (senpi) kaliber 22 yang bisa mematikan," ucapnya.
BACA JUGA: Pria Pakai Pelat Polisi Palsu Sambil Tenteng Pistol Sudah Ditangkap
Ari menyampaikan berdasarkan fakta senjata tersebut memang sudah disiapkan sebelumnya dari luar kantor.
"Karena dari CCTV juga, setiap penggunaan air gun ini, saat dimasukkan tabung dalam senjata harus dibuka dulu kunci L, itu tidak dilakukan jari langsung menembak," jelasnya.
Selain itu, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ditemukan adanya tiga butir peluru.
Kemudian Ari juga melakukan pemeriksaan terhadap pecahan kaca setebal 1,2 cm kenapa bisa pecah akibat peluru yang ditembakkan.
"Kami juga lakukan pemeriksaan apakah memang ada residu bahan dari senpi? Ternyata setelah diperiksa di TKP semuanya negatif. Jadi, tidak mungkin menggunakan senjata api," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih menyelidiki senjata yang digunakan Mustopa untuk menembak kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5) siang.
"Kami lakukan pendalaman ditambahkan dengan analisis forensik di laboratorium," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Trunoyudo mengatakan kepemilikan dan penggunaan senjata oleh pelaku merupakan bagian dari upaya penyelidikan kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti