Bawa Senjata Saat Beraksi, Begal Sadis Selesai Didor Polisi

Selasa, 20 Februari 2018 – 14:17 WIB
Ilustrasi pistol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polres Metro Jakarta Barat menembak mati begal sadis yang kerap meresahkan warga. Kapolres Metro Jakbar Kombes Hengki Haryadi menuturkan, pelaku yang ditembak mati bernama Hendri. Dia selalu membawa senjata api setiap melancarkan aksinya.

Dengan komplotannya, Hendri tidak segan menghabisi nyawa korban bila melawan. “Ketika dilakukan penangkapan, pelaku ini melawan sehingga diberikan tindakan tegas,” kata dia, Selasa (20/2).

BACA JUGA: Dibacok Begal Sadis, si Kakek Berdarah-darah

Tak hanya Hendri, polisi juga menangkap Tamrin, Apipudin alias Panjul, dan Zainal Abidin. Mereka diringkus di lokasi berbeda oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Rulian Syauri.

Hengki menuturkan, penangkapan dilakukan Senin (19/2) siang sekira pukul 12.00 WIB. Ketika itu polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Jalan Aipda KS Tubun, Petamburan, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Siswi SMP Dicegat Begal, Leher Dijerat Tali Tas Hingga Tewas

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Hendri dan Tamrin. "Setelah itu dikembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya Zaenal dan Apipudin," ujar dia.

Polisi lantas melakukan pengembangan. Pelaku diminta menunjukkan lokasi penadah. Ketika itu terjadi perlawanan. Hendri coba melukai polisi dengan merebut senjata rakitannya yang disita dan menembak petugas.

BACA JUGA: Tak Benar Ada Kabar Begal Balas Dendam

"Ketika dilakukan pengembangan tersangka atas nama Hendri berusaha melawan dan berupaya menembak anggota di daerah Taman Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," katanya.

Sementara itu, untuk tersangka lain kini telah ditahan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni delapan unit sepeda motor yang diduga hasil curian, senpi rakitan, peluru kaliber 38 mm dan kunci T.

Akibat perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman penjaranya mencapai seumur hidup. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Begal Sadis di Medan Tewas Ditembak Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler