Bawahan Diisukan Suap, Hendarman Langsung Periksa

Selasa, 06 Oktober 2009 – 19:22 WIB
JAKARTA - Adanya isu suap yang melibatkan dua oknum di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dengan materi dalam bentuk kendaraan berupa Mercedes S300, membuat Jaksa Agung Hendarman Supandji gerahIsu itu antara lain menyebutkan bahwa mobil mewah tersebut diberikan oleh Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo, kepada oknum jaksa berinisial "I" agar kasusnya tidak diteruskan.

"Kalau benar info itu, baru akan ada ditindaklanjuti

BACA JUGA: Merasa Tak Bersalah, Syahrial Minta Dibebaskan

Nanti kita lihat dulu
Saya terima dulu informasi ini, baru berpikir," ucap Hendarman sebelum beranjak meninggalkan kantor Kejagung RI, Selasa (6/10) pagi menjelang siang.

Nyatanya, Hendarman kemudian memang langsung memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan terkait isu tersebut

BACA JUGA: Kejagung Periksa Dua Tersangka Korupsi KBRI Bangkok

Pasalnya, saat menggelar jumpa pers sekitar pukul 15.00 WIB, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Didiek Darmanto SH MH, menyebutkan bahwa Jaksa Agung sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk menelusuri dugaan suap itu.

"Dari hasil penelusuran yang dilakukan Jampidum dan Jamintel, belum ditemukan adanya kebenaran isu pemberian mobil tersebut," jelas Didiek, usai berbicara di ruang pers.

Namun Didiek pun menambahkan, bahwa yang jelas dengan adanya isu ini, menjadi peringatan bagi Kejagung untuk berhati-hati dalam mengambil setiap tindakan
Sementara, jika dalam pengembangan penelusuran nanti ditemukan bukti benar telah terjadi penyuapan terhadap oknum jaksa dimaksud, Didiek memastikan bahwa prosesnya akan terus dilanjutkan hingga tuntas.

Sementara itu, saat dihubungi wartawan via telepon, pengacara Anggoro Wijoyo, Bonaran Situmeang, langsung membantah isu adanya pemberian mobil mewah terhadap oknum jaksa bernama "I" tersebut

BACA JUGA: Pelamar CPNS Kejaksaan Capai 5.606

Menurutnya, Anggoro saja hanya dua kali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Itupun sebagai saksi, dan bukan dipanggil Kejagung.

"Soal informasi adanya pemanggilan di ruang Jaksa 'I', tidak ada ituKapan Anggoro memberikan Mercy? Itu fitnah!" bantahnya(viv/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana PLTN Kembali Ditolak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler