Bawahan Langgar UU, SBY Diminta Tegas

Jumat, 10 Juni 2011 – 11:57 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegur kementerian atau lembaga negara yang dengan sengaja melanggar undang-undang untuk kepentingan diri dan kelompoknyaMenurut Desmond, jika Presiden tidak menegur atau membiarkan hal itu terjadi, maka akan memperburuk citra Presiden

BACA JUGA: SBY Ajak Masyarakat Ikut Gerakkan Ekonomi



“Kementerian atau lembaga-lembaga negara harus memberi contoh mengimplementasikan sebuah produk undang-undang (UU) yang ada
Bukan sebaliknya, justru kementerian dan lembaga atau badan negara yang melanggarkan

BACA JUGA: BP Migas Tolak Pejabat Pilihan Darwin

Ini kan lucu,” kata Desmond J Mahesa kepada pers di Jakarta, Jumat (10/6).

Desmond yang dimintai tanggapannya terkait berbagai pelanggaran UU yang dilakukan sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK), yang juga memiliki SCTV
Jika akuisisi ini terjadi, maka menjadi salah satu kasus bentuk pelanggaran UU yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Desmond Mahesa menambahkan, jika SBY tidak segera mengambil tindakan pada anak buahnya, maka hal ini sama saja dengan penghancuran kewibawaan negara secara perlahan

BACA JUGA: BI Rate Kokoh di 6,75 Persen

“Negara ini akan hancur, jika praktik seperti ini masih terus berlanjut," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa kasus-kasus seperti ini pasti akan berimbas pada citra Presiden SBY yang makin hari makin memprihatinkanMasyarakat tentu akan menilai Presiden SBY sebagai pemimpin yang tidak tegas"Presiden harus segera tegur dengan tegas para pembantu dan lembaga-lembaga di bawahnya, jika ingin tetap melanjutkan kepemimpinannya," tambah pengacara senior itu. 

Sebagaimana diketahui, KPI telah mengeluarkan pandangan hukum atau legal opinion bahwa rencana akuisisi itu melanggar UU PenyiaranAlasannya, dengan mengambil alih Indosiar, PT EMTK nantinya memiliki tiga frekuensi sekaligus di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan IndosiarSekarang saja, PT EMTK sudah melanggar UU Penyiaran, karena memiliki dua frekuensi di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV dan O Channel.

Ironisnya, meskipun KPI telah menolak akuisisi ini, namun Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring usai membuka “Indonesia International Communication Expo and Conference” kepada pers di Jakarta,  mengatakan,  penyatuan dua  perusahaan media yang berbeda frekuensi tidak diatur dalam UU PenyiaranKarena itu, Kominfo tak bisa melarang pembelian dan penyatuan antara perusahaan PT EMTK dan PT IDKM.

Sikap Kominfo ini sangat disayangkan, karena selaku regulator, kementerian ini justru bertindak tidak memahami  PP No 50 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran swasta, yang  mengatur sebuah holding hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi, atau setidaknya dua frekuensi di dua provinsi berbeda.  PP ini ditandatangani oleh Presiden SBY sendiri.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto ketika dikonfirmasi, Kamis malam, membantah Kementerian Kominfo telah mengeluarkan sikap terkait rencana akuisisi itu“Kami belum mengeluarkan pernyataan sikap soal ituKami masih membicarakan lagi dengan KPI dan beberapa pihak terkaitKarena prinsipnya satu UU tidak boleh melanggar UU yang lain,” katanya.

Soal akuisisi itu, memang ada wacana penggabungan di tingkat holding, tetapi kepemilikan tetap dipisahkan“Tetapi itu masih dalam tahap wacana dan belum ada sikap resmi dari kami,” katanya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan, Film Asing Diputar Lagi di Bioskop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler